Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Utara membuka layanan "Eazy Passport" di Kantor Wali Kota Jakarta Utara dalam rangka untuk menyemarakkan HUT ke-497 Jakarta.

"Layanan ini dibuka untuk seluruh masyarakat dan pegawai dari Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara," kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Qriz Pratama di Jakarta, Jumat

Menurut dia, antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya pemohon yang mengantre saat layanan dibuka.

Menurut dia, total permohonan paspor yang masuk pada layanan ini sebanyak 42 permohonan yang terdiri dari permohonan paspor baru dan penggantian paspor habis masa berlaku.

Kantor Imigrasi Jakarta Utara juga pernah membuka layanan sejenis bagi warga yang berlokasi di kantor wali kota setempat tanpa perlu melakukan pendaftaran secara daring.

Baca juga: Imigrasi beri layanan Eazy Passport di Sekretariat Militer Presiden

Layanan itu merupakan inovasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal pelayanan paspor secara kolektif.

"Layanan tersebut diadakan di luar Kantor Imigrasi dan menuju lokasi pemohon sehingga pemohon paspor tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi," kata dia.

Layanan diberikan untuk permohonan paspor baru maupun penggantian paspor tanpa perlu melakukan pendaftaran secara daring melalui aplikasi M-Paspor.

Menurut dia, untuk biaya pembuatan paspor sesuai dengan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan biaya Rp350 ribu untuk paspor biasa dan Rp650 ribu untuk paspor elektronik.

Untuk jasa percepatan penerbitan paspor dalam waktu satu hari atau layanan percepatan dikenakan biaya sesuai aturan sebesar Rp1juta dan paspor tersebut berlaku selama 10 tahun.

Baca juga: Imigrasi sosialisasi pembentukan desa binaan cegah perdagangan orang

"Kami mengimbau warga agar mengajukan permohonan paspor jauh sebelum hari keberangkatan sehingga membayar lebih ringan. Tapi memang, kami perhatikan di sini banyak yang mengajukan layanan percepatan," kata dia.

Ketua DWP Jakarta Utara Yenny Nur Santi Ali mengatakan dengan layanan itu di lobi Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara dirinya mendapatkan kemudahan dalam mengurus penggantian paspor.

"Saya tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara untuk melakukan pengurusan," kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024