Evaluasi terus dilakukan, sehingga terbit regulasi terbaru ini...
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyederhanakan mekanisme penetapan nelayan dan pembagian kuota benih bening lobster (BBL) yang meliputi persyaratan dokumen permohonan, perubahan jangka waktu penetapan kelompok nelayan berikut kuotanya.

Beserta penetapan otomatis melalui Sistem Informasi Pengelolaan Lobster Kepiting dan Rajungan (Siloker), apabila jangka waktu penetapan yang ditentukan telah terlewati.

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ditjen Perikanan Tangkap KKP Ridwan Mulyana, di Jakarta, Jumat, mengatakan perbaikan ini merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan tata kelola BBL yang lebih baik dalam menjaga keberlanjutan sumber daya lobster serta peningkatan kesejahteraan nelayan penangkap BBL.

“Dalam pelaksanaan selama tiga bulan terakhir ditemukan dinamika dan tantangan di lapangan yang masih terjadi, evaluasi terus dilakukan, sehingga terbit regulasi terbaru ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan untuk menetapkan nelayan penangkap BBL diharuskan memiliki NIB dan terdaftar dalam OSS serta tergabung dalam kelompok nelayan.

Selanjutnya kelompok nelayan tersebut mengusulkan penetapan kelompok dan permohonan kuota BBL ke Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi, setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota.

“Setelah itu apabila permohonan disetujui, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi akan menetapkan kuota per kelompok nelayan. Apabila lebih dari tiga hari dari permohonan tersebut belum diproses oleh Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi, maka permohonan akan ditetapkan secara otomatis melalui aplikasi Siloker,” katanya pula.

Ridwan menambahkan, berdasarkan data Siloker per 20 Juni 2024, telah terdaftar 64 kelompok nelayan yang terdiri dari 3.208 orang nelayan penangkap BBL. Sementara kuota BBL yang telah terdistribusi sebanyak 31.620.625 ekor.

Penyederhanaan mekanisme ini, juga telah disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Keputusan Dirjen Perikanan Tangkap Nomor 28 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen Perikanan Tangkap Nomor 19 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penetapan Nelayan & Pembagian Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) oleh Provinsi Kepada Nelayan dengan mengundang DKP provinsi dan DKP kabupaten/kota secara hybrid pada 21 Juni 2024.
Baca juga: KKP kedepankan kolaborasi dalam memberantas penyelundupan benur
Baca juga: KKP siap bongkar pelaku di balik penyelundupan benur ke luar negeri

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024