Tindak tegas aparat pemerintah termasuk petugas kepolisian yang tidak tertib dalam berlalu lintas,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi V DPR RI Hetifah mendesak pemerintah berani menindak tegas bukan hanya masyarakat umum tetapi aparat yang ternyata juga melakukan pelanggaran lalu lintas di sejumlah jalan raya di Tanah Air.
"Tindak tegas aparat pemerintah termasuk petugas kepolisian yang tidak tertib dalam berlalu lintas," kata Hetifah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurut dia, hingga saat ini masih banyak petugas kepolisian yang sedang dalam pekerjaan mengawal pejabat ternyata berlaku tidak tertib lalu lintas.
Politis Partai Golkar itu berpendapat, acapkali pengawalan kendaraan pejabat dilakukan dengan menyerobot jalur umum yang dilalui masyarakat.
"Seolah-olah dengan mengawal pejabat, kendaraan petugas kepolisian dibenarkan untuk tidak tertib di jalanan. Nah, berani tidak pemerintah menindak tegas sikap-sikap arogansi seperti ini?," katanya.
Ia mencontohkan beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan di jalan tol akibat adanya iring-iringan pejabat negara.
Jadi, ujar dia, perlu sikap tegas pemerintah untuk menjalankan peraturan bagi keselamatan berlalu lintas, sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat atas pentingnya keselamatan berlalu lintas
Sebagaimana diberitakan, Kementerian Perhubungan menyatakan inovasi teknologi lalu lintas melalui penerapan e-enforcement bakal dapat mewujudkan terciptanya tingkat keselamatan transportasi serta menekan jumlah kecelakaan yang terjadi di jalan raya.
"Penegakan e-enforcement dan inovasi teknologi lalu lintas perlu dilakukan agar keselamatan transportasi di jalan raya terwujud," kata Kepala Badan Litbang Perhubungan Elly A. Sinaga.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia saat ini merupakan negara yang memiliki jumlah sepeda motor terbanyak di dunia dan sebanyak 70 persen kecelakaan lalu lintas di Indonesia melibatkan pengendara motor.
Untuk itu, ujar dia, e-enforcement perlu diterapkan agar para pengendara motor lebih disiplin dan mempermudah pengawasan oleh pihak kepolisian lalu lintas.(*)
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014