Korupsi terjadi pada pengadaan lahan di Jalan Tol Trans Sumatera adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan kasus yang sedang terjadi.
Jakarta (ANTARA) - PT Hutama Karya/HK (Persero) menegaskan, kasus yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengadaan lahan di Sumatera bukan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera. Kasus yang menyeret mantan pejabat PT HK itu berkaitan dengan investasi pengembangan kawasan.

"Terkait kasus transaksi pembelian lahan (land bank) di wilayah Bakauheni dan Kalianda pada tahun 2018-2020 yang melibatkan dua mantan pejabat PT Hutama Karya (Persero) dan pihak swasta, kami menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar di media massa dan media sosial dengan headline bahwa korupsi terjadi pada pengadaan lahan di Jalan Tol Trans Sumatera adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan kasus yang sedang terjadi," ujar EVP Sekretaris Perusahaan PT HK (Persero) Adjib Al Hakim sebagaimana dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Ia juga menjelaskan, lahan yang dimaksud juga tidak berada di wilayah operasional Tol Trans Sumatera.

"Pembelian lahan tersebut adalah bukan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, namun untuk investasi pengembangan kawasan. Lahan tersebut berada di wilayah Bakauheni dan Kalianda yang secara jarak berada di luar wilayah operasional dan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera," ujarnya pula.

Sumber dana, kata Adjib, terkait transaksi pembelian lahan ini disebutnya tidak berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN).

Sementara soal kasus yang tengah bergulir, ia menyebut HK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif serta transparan dalam proses penyidikan kasus ini.

Pihaknya berkomitmen mendukung program bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir serta memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya.
Baca juga: Konsolidasi Waskita Karya dan HK rampung pada September 2024
Baca juga: PT HK catat ruas Tol Sibanceh dilalui 22.487 kendaraan saat Idul Adha

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024