Peserta yang kami undang tidak hanya dari internal BP Batam, namun juga pihak akademisi dan tentunya penggiat usaha kepelabuhanan di Kota Batam

Batam (ANTARA) - Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mensosialisasikan perizinan pengerukan dan reklamasi pelabuhan melalui focus group discussion (FGD) di Wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Kegiatan tersebut diikuti 100 peserta bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Batam, Jumat.

“Peserta yang kami undang tidak hanya dari internal BP Batam, namun juga pihak akademisi dan tentunya penggiat usaha kepelabuhanan di Kota Batam,” kata Direktur PTSP BP Batam Harlas Buana.

Harlas menyampaikan kegiatan ini penting dihelat guna memastikan keberlangsungan norma, standard, dan prosedur dalam penyelenggaraan proses perizinan yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPBB).

“Jadi pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus ke pemerintah pusat, karena BP Batam sudah diberikan mandat langsung untuk menerbitkan seluruh perizinan yang ada di KPBPBB,” ujar Harlas.

Selain itu, untuk mendorong Batam menjadi hub logistik nasional, maka pengelolaan pada sektor kepelabuhanan harus disempurnakan, khususnya pada Terminal Khusus (Tersus) yang dijalankan lebih kurang dari 130 shipyard di Batam.

Dalam perjalanannya, kata dia, shipyard akan melakukan reklamasi dalam rangka ekspansi bisnis.

"Ini tidak bisa kita pungkiri dan wajib menjadi atensi karena ketersediaan lahan di Batam sudah sangat terbatas,” kata Harlas.

Di samping itu, lanjut Harlas, kegiatan pengerukan di lokasi-lokasi shipyard juga dibutuhkan untuk meminimalisir sedimentasi dan memperlancar manuver kapal.

Hal ini juga sudah diatur perizinannya di BP Batam, di mana ada kaidah-kaidah yang harus diperhatikan oleh para pelaku usaha sebelum dan sesudah melakukan proses pengerukan.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses perizinan beserta dokumen yang dibutuhkan telah tertera di Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission Nasional (OSS).

BP Batam terus mendorong para pelaku usaha kepelabuhanan untuk memaksimalkan pemanfaatan aplikasi OSS Risk Based Approach (RBA) dan IBOSS ini dalam setiap kegiatan pengerukan dan reklamasi, karena prosesnya sudah sangat mudah sekali dan dokumennya bisa diunggah di mana saja.

"Sesuai dengan arahan Kepala BP Batam Bapak Muhammad Rudi, salah satu upaya meningkatkan realisasi investasi adalah dengan mempercepat perijinan berusaha,” ujar Harlas.

Lebih lanjut Harlas juga mempersilakan para pelaku usaha untuk berkonsultasi dengan BP Batam di Mal Pelayanan Publik (MPP) jika menemukan kendala dalam penginputan berkas.

Ia berharap upaya BP Batam dalam mendorong pemanfaatan OSS RBA dan IBOSS dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pelaku usaha kepelabuhanan, sehingga perekonomian Kota Batam meningkat dengan signifikan di 2024.

Baca juga: BP Batam: Menko Perekonomian setujui KEK Pariwisata Kesehatan
Baca juga: BP Batam-Johor perkuat hubungan tingkatkan kerja sama ekonomi
Baca juga: BP Batam berkomitmen tuntaskan investasi Rempang Eco City

Pewarta: Ogen
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024