pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing dilampirkan fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menghadirkan layanan keliling Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat Keliling) berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) di 14 wilayah pada Jumat.
Berdasarkan informasi dari akun X atau Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah, yakni:
- Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
- Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakut dan halaman parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
- Samling Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
- Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jaksel dan gedung Sampoerna Strategi Square pukul 09.00-14.00 WIB;
- Samling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jaktim pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
- Samling Kota Tangerang di ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Cibodas pukul 08.00-14.00 WIB;
- Samling Ciledug di kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug pukul 09.00-12.00 WIB;
- Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 15.00-19.00 WIB;
- Samling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat pukul 09.00-11.00 WIB dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.30 WIB;
- Samling Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda BSD dan Perum Dasana Indah Binong pukul 08.00-14.00 WIB;
- Samling Kota Bekasi di Taman Kuliner Narogong pukul 08.00-11.00 WIB;
- Samling Kabupaten Bekasi di Kantor Bupati Bekasi pukul 08.00-12.00 WIB;
- Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 08.00-12.00 WIB
- Samling Cinere di Kantor Kelurahan Bedahan pukul 08.00-12.00 WIB.
Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing dilampirkan fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Baca juga: DKI berikan insentif PBB-P2 bagi hunian di bawah Rp2 miliar
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024