Forum Keterbukaan Informasi Publik Kementerian PPPA Tahun 2024 diselenggarakan untuk membangun sinergi, hubungan, dan kerja sama yang baik antara Kementerian PPPA dengan K/L
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong sinergi antar Kementerian/Lembaga (K/L)dalam mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak melalui diseminasi informasi publik dan edukasi masyarakat.

"Forum Keterbukaan Informasi Publik Kementerian PPPA Tahun 2024 diselenggarakan untuk membangun sinergi, hubungan, dan kerja sama yang baik antara Kementerian PPPA dengan K/L," Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PPPA Margareth Robin Korwa dalam keterangan, di Jakarta, Kamis.

Margareth Robin Korwa menyampaikan upaya mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak merupakan amanat dari UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Baca juga: KemenPPPA: UU KIA lindungi peran ibu pekerja dalam tumbuh kembang anak

Ke depannya, kata dia, implementasi UU tersebut perlu dilaksanakan lintas sektor oleh K/L agar dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat.

"Melalui komunikasi publik yang terarah, pemerintah dapat membangun kesadaran masyarakat hingga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak," kata Margareth Robin Korwa.

Plt Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian PPPA Indra Gunawan menambahkan UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan tidak hanya mengatur tanggung jawab dan hak ibu dalam pengasuhan, melainkan juga peran ayah, keluarga, masyarakat, badan usaha, dan pemerintah, dalam pengasuhan anak.

Baca juga: Menteri PPPA-serikat pekerja bahas implementasi UU KIA

"Pada prinsipnya, bagaimana kita bisa memberikan perhatian yang cukup pada seribu hari masa kehidupan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045," kata Indra Gunawan.

Oleh karena itu, kata dia, partisipasi lintas sektor harus digalakkan mulai dari penyediaan layanan publik yang memadai, diantaranya dari sektor kesehatan, keluarga berencana, administrasi dukcapil, hingga akses pengetahuan dan edukasi yang layak.

"Selain itu sarana prasarana merupakan faktor yang penting diupayakan oleh pemerintah dan dunia usaha, misalnya ruang laktasi dan penitipan anak yang ada di tempat kerja," kata Indra Gunawan.

Baca juga: Stafsus Presiden kawal aturan turunan UU KIA dengan lintas kementerian

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024