Saya nggak akan menggunakan kata pelecehan seksual, saya akan gunakan, bahkan kalau bisa, perbudakan seksual karena anak itu dengan mutlak dikuasai oleh pihak yang melakukannya
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani menilai lebih baik menggunakan istilah peristiwa kekerasan seksual jika masih belum jelas kasusnya atau polisi masih belum memutuskan apa jenis kasusnya.

“Kalau kira-kira kawan-kawan belum yakin ini sebetulnya kasusnya apa dan mungkin polisi belum menyebutkan pasal mana yang mau dipakai untuk merujuk makna (pelecehan seksual), lebih baik teman-teman sebutkan dengan kata peristiwa kekerasan seksual,” kata Andy di Jakarta, Kamis.

Andy menyampaikan hal tersebut dalam lokakarya “Urgensi Pedoman Pemberitaan Kekerasan Seksual bagi Jurnalis” yang diadakan oleh Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) bekerja sama dengan Kedubes Australia di Jakarta.

Baca juga: Menteri PPPA dorong pemberitaan kekerasan seksual berperspektif gender

Andy menyebutkan istilah peristiwa kekerasan seksual itu adalah payung besar dari sembilan jenis kasus kekerasan seksual yang ada pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Andy mengambil contoh kasus anak yang diperkosa sejak si anak kelas 2 SD dan tetap berada di rumah tempat kejadian terus menerus.

“Saya nggak akan menggunakan kata pelecehan seksual, saya akan gunakan, bahkan kalau bisa, perbudakan seksual karena anak itu dengan mutlak dikuasai oleh pihak yang melakukannya,” ujar Andy.

Baca juga: PPA Bareskrim tegaskan pencegahan kekerasan seksual sangat penting

Andy menjelaskan penyebutan itu penting karena hal itu akan mempengaruhi pembuktian visum baik oleh pihak kepolisian maupun pemidanaan pihak pelakunya.

Andy menyampaikan jurnalis perlu mengambil sikap yang benar dalam pemberitaan kasus kekerasan seksual yaitu penuhi hak korban, perlindungan-keselamatan korban, akses keadilan - tidak disalahkan, serta akses pemulihan - tidak kembali trauma karena membaca berita.

Selain itu, lanjutnya, jurnalis juga perlu cermat dalam identifikasi jenis kekerasan seksual, dorong penanganan tuntas, cermati proses penyelidikan, kenali sumbatan proses, usut kejanggalan bila ada.

Andy juga menambahkan jurnalis juga perlu memastikan keamanan mereka dalam bekerja dan perlunya mengekspos kasus di wilayah terpencil.

Baca juga: Menteri Bintang serukan sinergi perangi kekerasan seksual di kampus

Pewarta: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024