Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Kepulauan Riau masuk sepuluh besar pencetak sertifikat apostille terbanyak di Indonesia.

Apostille adalah proses legalisasi dokumen resmi, seperti akta kelahiran, perjanjian, atau sertifikat pendidikan, agar dapat diakui secara internasional.

"Kepri peringkat ke sepuluh besar loket kanwil tempat cetak sertifikat apostille terbanyak di Indonesia," kata Analis Hukum Ahli Pertama pada Subdirektorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkumham RI I Gede Gandi Tama dalam kegiatan Diseminasi Layanan Apostille dan Daktiloskopi di Tanjungpinang, Kamis.

Ia menyebut total ada 5.586 permohonan layanan apostille di loket Kanwil Kemenkumham Kepri, di mana sebanyak 322 sertifikat sudah dicetak.

Sementara secara nasional, kata dia, jumlah permohonan yang masuk sebanyak 268.835, tersebar di tiga loket pusat dan 33 kanwil Kemenkumham se-Indonesia. Dalam per bulan yang masuk verifikasi rata-rata 12-13 ribu permohonan.

Permohonan sertifikat apostille tersebut terhitung sejak 4 Juni 2022 hingga 4 Juni 2024, dengan tingkat permohonan selesai atau dicetak mencapai 99 persen.

"Adapun tipe dokumen terbanyak yang diajukan pemohon, yakni pendidikan, kependudukan, terjemahan, notaris dan kepolisian," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa biaya layanan sertifikat apostille sebesar Rp150 ribu dan masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pelayanan sertifikat apostille sangat mempermudah masyarakat karena tidak memerlukan waktu lama dan berbiaya murah.

"Permohonan sertifikat apostille dapat diajukan secara online melalui aplikasi https://apostille.ahu.go.id/," katanya pula.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram menyatakan sejak tahun yang lalu tepatnya pada tanggal
14 Juni 2022, Indonesia memasuki era baru legalisasi dokumen publik melalui peluncuran aplikasi layanan apostille yang berlaku terhadap 66 jenis dokumen publik yang diterbitkan oleh 12 institusi baik kementerian/lembaga.

Sertifikat apostille ini dapat digunakan di 126 negara pihak konvensi apostille, sehingga dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antar negara tersebut.

Hadirnya layanan apostille ini adalah bentuk komitmen Kemenkumham dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat, mengupayakan
terciptanya kemudahan berusaha di Indonesia, mendukung terbentuknya iklim investasi yang kondusif, dan tentunya guna memenuhi
kebutuhan aktifitas lintas batas masyarakat.

Secara teknis apostille diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille Pada Dokumen Publik, yang menyebutkan bahwa apostille adalah tindakan untuk mengesahkan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi.

"Kami juga menyampaikan bila sebelumnya sertifikat apostille ini harus diambil ke Jakarta dan membutuhkan biaya besar untuk transportasi dan akomodasi pengguna layanan, kini layanan pencetakan sertifikat apostille sudah ada
di seluruh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, termasuk Kepri," kata dia.
 

Pewarta: Ogen
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024