Jakarta (ANTARA) - Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi
Jakarta Pusat meningkatkan pemahaman aturan kepegawaian tahun 2024 kepada 130 Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut.

Hal itu dilakukan melalui sosialisasi terkait Undang-Undang Kepegawaian yang baru, yakni terkait perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Sosialisasi ini intinya memberikan pemahaman dan wawasan pengetahuan agar ASN memahami arti peraturan tersebut mulai dari substansi hingga implementasiannya.

"Di situ memuat hak dan kewajiban kita sebagai ASN," kata Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Chaidir di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Kamis.
Chaidir menjelaskan, tidak ada perbedaan prinsip dalam undang-undang yang baru tersebut. Perubahan hanya menjadi penyesuaian terhadap dinamika perkembangan zaman.

Baca juga: Walkot Jakpus minta jajaran netal terkait perhelatan Pilkada 2024
Baca juga: Sekda DKI ajak penjabat di lingkungannya komitmen berantas korupsi

Seperti dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 dijelaskan tentang penyeleksian jabatan dilakukan secara terbuka untuk pejabat tinggi pratama. Kemudian, dimungkinkan juga dengan melakukan "talent full" atau periode sistem.

"Intinya mencari ASN yang netral, profesional, akuntabel dan berintegritas. Sejauh ini ASN di Jakarta Pusat sudah memahami, namun kita mendalami lagi terhadap perubahan aturan," ujar Chaidir.

Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Pusat, Heri Dianto mengatakan, kegiatan itu untuk meningkatkan pemahaman kepegawaian terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan diikuti 130 ASN.

ASN tersebut terdiri dari Sekretaris Camat, Sekretaris Kelurahan, pengelola kepegawaian di Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dan di Sekretariat Kota (Setko).

"Tujuannya untuk lebih meningkatkan pemahaman tentang kepegawaian. Tindak lanjut dari acara ini akan diberikan bimtek (bimbingan teknis) lanjutan," kata Heri.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024