Pekanbaru, (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Daerah(Polda) Riau melakukan pengungkapan 9,5 kilogram(kg) sabu-sabu dan 9.000 butir pil ekstasi dari seorang tersangka yang sedang dalam perjalanan dari Bengkalis ke Kota Pekanbaru.
Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Kamis mengatakan barang bukti dibawa pelaku J (39) menggunakan dua buah ransel. Awalnya Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau mendeteksi adanya rencana pengiriman barang dari arah Bengkalis menuju Pekanbaru, Selasa (18/06).
"Dari informasi itu kami melakukan 'intersep' dan tersangka berhasil dideteksi melewati Daerah Lintas Maredan, Siak. Tim melihat ada dua unit sepeda motor yang dikendarai dua orang," katanya.
Kemudian tim menghentikan tersangka ketika akan melaksanakan transaksi kepada penerima barang. Akan tetapi saat dilakukan penangkapan, satu dari dua orang tersangka berhasil melarikan lari, sedangkan satunya lagi lari ke arah kebun sawit dan berhasil ditangkap.
Berdasarkan hasil dari interogasi dan pengembangan ternyata yang lari itu merupakan seorang residivis kasus narkoba. Ditresnarkoba lanjutnya juga suda mendeteksi yang bersangkutan namanya berinisial S.
"Saat ini S masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang," ujarnya.
Sementara untuk asal barang menurut pengakuan tersangka J yang mengetahui langsung adalah S. Namun pihaknya memiliki informasi barang ini yang memiliki kemungkinan dari lembaga pemasyarakatan.
"Tersangka mengaku disuruh seseorang untuk mengantarkan barang tersebut dari Bengkalis ke Pekanbaru," lanjutnya.
Atas hal tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang narkotika. Itu dengan pidana ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca juga: Polda Riau musnahkan 88,6 kilogram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi
Baca juga: Polda Riau amankan 107 kg sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi
Baca juga: Polda Riau amankan 7 kilogram sabu-sabu dan 999 pil ekstasi
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024