Saya sangat setuju bahwa kita harus memantau Dana TKD ini dengan sebaik-baiknya, karena ini menjadi dana terbesar dari pengalokasian postur anggaran pendidikan
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Kadafi menilai pihaknya harus memantau penggunaan anggaran pendidikan yang dialokasikan ke daerah atau Dana Transfer Ke Daerah (TKD).

"Saya sangat setuju bahwa kita harus memantau Dana TKD ini dengan sebaik-baiknya, karena ini menjadi dana terbesar dari pengalokasian postur anggaran pendidikan," kata Kadafi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI bersama pakar-pakar pendidikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, pemantauan itu bernilai penting untuk dilakukan agar dana transfer ke daerah benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Tanah Air.

Sebelumnya persoalan serupa telah disoroti oleh anggota Komisi X DPR RI Dewi Coryati. Dewi mengatakan terdapat masalah dalam pengelolaan anggaran TKD. Kepala daerah, kata dia, kerap tidak menggunakan anggaran itu untuk fungsi pendidikan.

Baca juga: Komisi X DPR dorong reformulasi anggaran pendidikan di daerah

"Ada masalah dengan otonomi daerah. Kalau sudah musim pemilu, kepala daerahnya siapa, fungsi pendidikannya rada-rada kacau balau," kata Dewi.

Diketahui pada tahun 2024, alokasi anggaran pendidikan mencapai Rp665 triliun. Sebanyak 52 persen dari total anggaran itu digunakan untuk Dana TKD .

Dalam kesempatan yang sama Rektor Universitas Yarsi Fasli Jalal mengatakan berdasarkan riset Bank Dunia diketahui bahwa pada tahun 2022 terdapat sekitar 115 atau 22 persen dari 508 kabupaten/kota tidak bisa menggunakan 20 persen anggaran pendidikan.

Ia menyampaikan pula sebanyak dua belas dari 34 provinsi belum bisa memenuhi mandat konstitusi untuk anggaran pendidikan.

Baca juga: Ombudsman minta Kemendagri kontrol alokasi anggaran pendidikan daerah

"Pemerintah daerah juga hanya menggunakan 70 persen untuk fungsi pendidikan. Sisanya disimpan," kata Fasli.

Untuk tahun 2024 ini sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengelola anggaran sebesar Rp98,9 triliun atau sekitar 14,9 persen.

Sementara itu anggaran terbesar yakni sebesar Rp346,56 triliun dialokasikan untuk transfer ke daerah.

Baca juga: Kemenkeu naikkan anggaran pendidikan dan kesehatan di 2025
Baca juga: Panja DPR dorong hitungan kembali alokasi anggaran sekolah kedinasan


 

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024