Jakarta (ANTARA) - Polisi menetapkan DMS (18) sebagai tersangka kasus tewasnya seorang anak berinisial AP (14) di Jalan Kamal Raya RT/RW 07/07 Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana dalam jumpa pers di Jakarta pada Kamis menjelaskan bahwa pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dan pelaku diancam dihukum 15 tahun penjara," katanya.
Dalam kasus tersebut, tersangka menghantam kepala korban dengan balok saat hendak membubarkan tawuran pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 15.00 WIB. Akibat hantaman balok itu, korban dilarikan warga ke RSUD Cengkareng hingga korban meninggal dunia pada Jumat (14/6).
Menurut Abdul, DMS awalnya kesal melihat tawuran di sekitar rumahnya. Karena itu, DMS hendak membubarkan tawuran itu dengan membawa kayu balok.
Baca juga: Polisi tangkap 18 pelajar diduga hendak tawuran di Kalideres
Di lokasi, DMS melihat pelaku tawuran membawa sepeda motor berbonceng tiga. Kemudian tersangka berlari ke tengah jalan sambil berteriak "bubar-bubar".
"Kemudian tersangka melihat motor yang dikendarai korban dengan temannya berboncengan tiga, posisi korban di tengah," kata Abdul.
Saat itu, kata Abdul, tersangka mencoba menghadang para pelaku tawuran di tengah jalan, tetapi tiba-tiba sepeda motor korban putar balik ke arah tersangka.
Tersangka kemudian mengayunkan kayu balok atau kayu kasonya hingga mengenai kepala korban. Pengendara sepeda motor korban menunduk dan kayu mengenai kepala korban sehingga korban terjatuh dan temannya melarikan diri.
"Sedang korban karena mengalami mengalami luka di kepala, kemudian korban ditolong oleh warga dan dibawa ke RSUD Cengkareng," kata Abdul.
Baca juga: Polisi pulangkan 11 siswa yang ingin tawuran di Jakbar
Selain warga, tersangka juga sempat menolong korban bahkan meminta bantuan pengendara sepeda motor yang melintas untuk membantu membawa korban.
"Setelah tawuran bubar, baru tersangka menolong korban untuk dibawa ke RSUD Cengkareng dengan cara korban diangkat dan minta tolong ke pengendara motor yang lewat," katanya.
Pihak keluarga korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalideres, Jakarta Barat.
Saat dicek ke tempat kejadian perkara (TKP), diketahui bahwa benar telah terjadi kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di bagian kepala.
Korban sempat dirawat di rumah sakit selama beberapa hari, sebelum akhirnya meninggal dunia dalam perawatan medis.
"Pada saat sedang melakukan penyelidikan korban yang menjalani perawatan medis di RSUD Cengkareng, meninggal dunia pada 14 Juni 2024," kata Abdul.
Baca juga: Polisi tangkap dua pelajar diduga ingin tawuran di Kalideres
Kemudian, tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kalideres terus melakukan penyelidikan dan menyusuri kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penelusuran itu, diketahui bahwa ada seorang lelaki berinisial DMS (18) yang tengah melarikan diri ke Jawa Tengah.
Polisi lantas melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga berhasil diringkus di wilayah Susukan, Banjarnegara, Jawa Tengah, Minggu (15/6).
"Setelah diinterogasi, (pelaku) mengakui bahwa yang memukul menggunakan balok seperti yang difoto (CCTV)," tutur Abdul.
Abdul menyebutkan, motif korban melakukan perbuatan tersebut lantaran kesal karena tawuran sering terjadi di wilayahnya. "Hasil interogasi memang mereka, pelaku kepada korban kesal karena tawuran," katanya.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024