Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk kesebelas kalinya secara berturut-turut, yang didapatkan sejak 2012.  

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, opini WTP tersebut diraih melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Kemenkes Tahun 2023 yang diserahkan di Auditorium Siwabessy, Kantor Kementerian Kesehatan.  

“Saya ucapkan terima kasih kepada BPK yang sudah memberikan WTP yang ke-11 kalinya kepada Kementerian Kesehatan,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Budi menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Kesehatan yang telah bekerja keras hingga kembali meraih opini WTP.  

Meskipun telah mendapatkan opini WTP, ujarnya, dia menginstruksikan kepada unit terkait agar seluruh rekomendasi dari BPK RI segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Dia menjelaskan, beberapa masukan yang diberikan BPK antara lain terkait pengelolaan bantuan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan B, pengelolaan bantuan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI), kerja sama pendidikan, integrasi dari Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), hibah, serta belanja modal.

"Sebanyak 85,21 persen temuan sudah ditindaklanjuti sampai semester II tahun 2023, saya targetkan harus di atas 90 persen, dan tadi laporan dari Irjen Kemenkes per 31 Mei sudah 92,93 persen, jadi untuk teman-teman di Kemenkes selamat ya," ujarnya.

Anggota 6 BPK RI Pius Lustrilanang mengapresiasi Kemenkes atas berbagai upaya yang dilakukan dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang telah mencapai 85,21 persen. Menurutnya, capaian tersebut di atas rata-rata standar nasional sebesar 75 persen.

"Namun demikian, mohon perhatian sampai 31 Desember 2023 masih terdapat 130 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti," ujarnya.

Pius mengingatkan agar rekomendasi-rekomendasi dari BPK RI dapat ditindaklanjuti maksimal 60 hari sejak LHP diterima.

Baca juga: Kemenkes-BKKBN perkuat kemitraan tingkatkan ketahanan keluarga
Baca juga: Kemenkes percepat pemerataan layanan kesehatan lewat pengampuan KJSU
Baca juga: Kemenkes: Harmonisasi regulasi tingkatkan akses peralatan kesehatan

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024