"Dua ASN ini, yakni guru dan pegawai di salah satu OPD. Keduanya ini terbukti indisipliner sehingga sanksi terhadap keduanya diberhentikan dari ASN,"
Mukomuko (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, segera mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri untuk dua oknum aparatur sipil negara (ASN) karena kasus indisipliner.
"Dua ASN ini, yakni guru dan pegawai di salah satu OPD. Keduanya ini terbukti indisipliner sehingga sanksi terhadap keduanya diberhentikan dari ASN," kata Pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Niko Hafri di Mukomuko, Kamis.
Niko Hafri, yang juga Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara ini mengatakan, pihaknya sudah memproses draf SK pemberhentian dua orang ASN indisipliner ini.
Ia menambahkan, selanjutnya draf SK pemberhentian terhadap dua ASN ini diserahkan kepada bagian administrasi hukum sekretariat pemerintah daerah setempat.
Ia mengatakan, Bupati Mukomuko selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebelumnya telah melimpahkan tugas kepada BKPSDM setempat untuk membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN.
Pembentukan tim ini, katanya, berkaitan dengan penegakan aturan disiplin pegawai.
Kemudian, katanya, menindaklanjuti laporan atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh dua ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko yang diduga melanggar disiplin.
Berdasarkan laporan dan penelusuran tim, katanya, ASN yang bekerja sebagai tenaga pendidik di salah satu SMP ini sudah selama setahun lebih meninggalkan tugas.
Sebelum terbit rekomendasi pemberhentian terhadap dua ASN ini, katanya, tim telah memberikan kesempatan bersifat pembinaan, agar keduanya kembali aktif menjalankan tugasnya.
Akan tetapi, katanya, upaya pemberian kesempatan itu juga tidak diikuti oleh keduanya dan mereka tetap tidak menjalani tugas yang telah diamanahkan negara kepadanya.
Sementara itu, pemberlakuan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024