Baca juga: Polisi Karawang tangkap empat pelaku penyalahgunaan elpiji bersubsidi
Modus yang digunakan pelaku yakni dengan memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram non subsidi.
Baca juga: Polisi selidiki dugaan penyalahgunaan gas elpiji subsidi di Aceh Barat
Pelaku membeli tabung gas 3 kilogram dari pangkalan yang berada di wilayah Kramatwatu Kabupaten Serang seharga Rp22.000 pertabung. Kemudian pelaku menjual kembali tabung gas ukuran 12 kilogram hasil suntikan di wilayah Kota Cilegon dengan harga Rp200 ribu per tabung. Sedangkan untuk tabung gas 50 kilogram hasil suntikan dijual kembali dengan harga Rp750 ribu per tabung.
Baca juga: ESDM apresiasi Bareskrim Polri ungkap kasus penyalahgunaan LPG subsidi
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar.
Dindik menjelaskan, Polda Banten terus berkomitmen untuk dapat membuat situasi kamtibmas dan bahan pokok masyarakat menjadi kondusif.
Baca juga: Polda Metro Jaya ringkus pengoplos gas elpiji subsidi di Tangsel
Baca juga: Polisi ungkap kasus oplos gas elpiji subsidi ke non subsidi
Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024