Saya minta rekan-rekan terus berkoordinasi melakukan updating (pembaruan) data untuk memastikan DPT dan menentukan jumlah TPS yang ada
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat terus memperbarui data kependudukan dalam rangka penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
 
"Saat ini kita sedang memadankan data. Saya minta rekan-rekan terus berkoordinasi melakukan updating (pembaruan) data untuk memastikan DPT dan menentukan jumlah TPS yang ada," kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
 
Dhany menjelaskan pemadanan data tersebut dilakukan antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU di tingkat pusat, namun secara operasional data layanan untuk DPT berada di tingkat kelurahan.

Dhany juga berpesan kepada kelurahan agar secara rutin memberlakukan pembaruan data dengan terus melakukan koordinasi.dengan Pemerintah Pusat.
 
Menurut Dhany dengan pembaruan data kependudukan secara dini dapat memudahkan kerja  Pemerintah dan KPU.
 
"Jika ada yang ditemukan meninggal dunia saat itu juga kita harus evaluasi.  Jadi enggak perlu nunggu pemadanan data, mending kalau data itu tiap bulan, kadang data yang kita padankan itu enam bulan sekali jadi perlu kita perbarui. Jadi secara operasional data yang dikumpulkan dapat dimasukkan (input) agar pekerjaan menjadi lebih mudah," jelas Dhany.
 
Lebih lanjut, Dhany menyebut jika ada laporan warga yang meninggal dunia, maka bisa langsung dikomunikasikan ke rekan-rekan Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar diberikan catatan sambil menunggu padanan data di tingkat pusat. Sehingga di tingkat kelurahan sudah memiliki data awal untuk disinkronkan dengan data pusat.
 
Terlebih lagi, data tersebut berguna dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat yang jelas, sekaligus menentukan jumlah TPS yang dibutuhkan saat pencoblosan.
 
Terkait perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) nantinya, kata Dhany tidak mempengaruhi padanan data saat pelaksanaan Pilkada 2024.
 
"Artinya perubahan nomenklatur dari DKI ke DKJ tidak mengubah substansi data kependudukan seseorang. NIK tetap, tanggal lahir tetap, nama tetap, alamat tetap yang berubah hanya nomenklatur di atas, artinya perubahan ini tidak akan mengubah substansi data pemilih," ucap Dhany.
 
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait persiapan pelaksanaan Pilkada 2024.
 
"Rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024 hari ini bersama pemangku kepentingan (stakeholders) tingkat kota di Jakarta Pusat sebagai persiapan Pilkada 2024," kata Ketua KPU Jakarta Pusat, Efniadiansyah dalam membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
 
Efni menyebutkan rakor ini merupakan momentum penting tahapan Pilkada 2024 di Jakarta Pusat dan sekaligus silaturahmi dan meningkatkan komunikasi serta koordinasi antar sesama.
Baca juga: DKI kemarin, rakor Pilkada 2024 hingga dampak aturan PBB-P2
Baca juga: KPU DKI gandeng dinas perumahan untuk pemutakhiran data di apartemen
Baca juga: KPU dan Pemkot Jakpus gelar rakor untuk Pilkada 2024

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024