Aturan mengenai batasan pemanfaatan dan penggunaan kratom akan diatur oleh Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akan ada batasan dalam pemanfaatan dan penggunaan tanaman kratom sebagai obat di dalam negeri.

"Dalam negerinya, tentu akan ada batasan-batasan yang akan diatur," jelas Airlangga usai mengikuti rapat terbatas dipimpin Presiden Joko Widodo, yang membahas legalisasi tanaman kratom, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, aturan mengenai batasan pemanfaatan dan penggunaan kratom akan diatur oleh Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sedangkan, aturan mengenai tata niaga tanaman kratom, akan diatur Kementerian Perdagangan

"Jadi ,ini menjadi bahan baku obat dan untuk ekspornya akan diatur tata niaganya," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko secara terpisah menyampaikan Menteri Perdagangan sedang menyusun aturan tata niaga tanaman kratom untuk memberikan kepastian kepada seluruh pemangku kepentingan.

Dari sisi status tanaman kratom yang disebut tergolong narkotika, Moeldoko mengatakan pemerintah telah meminta Badan Riset dan Inovasi Nasional untuk mengkaji hal tersebut.

"Kita ingin memastikan sebenarnya seperti apa sih kondisi kratom itu. Masih ada perbedaan persepsi. Untuk itu, saya meminta BRIN untuk melakukan riset. Risetnya mengatakan bahwa mengandung (narkotika), tetapi dalam jumlah tertentu, saya minta lagi jumlah tertentu seperti apakah yang membahayakan kesehatan," ujarnya.

Baca juga: Presiden Jokowi dan menteri bahas legalisasi tanaman kratom
Baca juga: Kemendag: Pengaturan ekspor kratom tunggu standar kementerian lain
Baca juga: Moeldoko dorong perumusan kebijakan tata kelola dan tata niaga kratom


Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga, Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024