Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berupaya melakukan perbaikan dan penyempurnaan pelayanan kepada masyarakat dengan berbagai transformasi kebijakan dan inovasi yang memberikan dampak pada peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) DJKI.

"Sebagai salah satu unit kerja pengelola PNBP, DJKI Kemenkumham berkomitmen mengoptimalkan pengelolaan PNBP di DJKI," ujar Sekretaris DJKI Kemenkumham Anggoro Dasananto dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan PNBP di Jakarta, Rabu (19/6), seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ia menuturkan berbagai upaya DJKI dalam peningkatan PNBP, yakni melalui inovasi dan modernisasi aplikasi layanan permohonan, sosialisasi dan diseminasi program kerja, serta perubahan regulasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk percepatan waktu layanan.

Adapun PNBP DJKI antara lain berasal dari penerimaan royalti atas lisensi hak cipta, paten, hingga hak perlindungan varietas tanaman (PVT).

Kendati demikian, Anggoro menilai terdapat berbagai tantangan dalam melaksanakan upaya tersebut, antara lain aplikasi berbagai tahap pengelolaan PNBP yang belum terintegrasi serta peningkatan dan pemantauan kepatuhan wajib bayar dan penyelesaian kewajiban yang belum diselesaikan oleh wajib bayar.

“Tantangan lainnya masih ada pekerjaan rumah bersama untuk menggali potensi PNBP yang ada di DJKI dan meningkatkan kerja sama dengan instansi atau pihak terkait,’’ ujarnya menambahkan.

Menanggapi tantangan itu, Kepala Bagian Keuangan DJKI Kemenkumham Rian Arvin berharap seluruh unit di DJKI bekerja sama dan bersinergi untuk mengingatkan serta mencari solusi terbaik dari setiap permasalahan yang perlu ditindaklanjuti atau belum terselesaikan.

“Mari kita berdiskusi bersama, tujuan dari kegiatan ini untuk meninjau capaian realisasi PNBP triwulan II-2024, meninjau tindak lanjut penyelesaian permasalahan aplikasi layanan, rekonsiliasi data pembayaran PNBP, dan validasi data billing yang belum terpakai pada Januari sampai dengan Mei 2024,” kata Rian.

Dia menegaskan, DJKI terus mengoptimalkan penerimaan PNBP sehingga akuntabilitas dan kesinambungan penerimaan negara dapat terjaga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. DJKI juga berupaya dapat mencapai target PNBP yang ditetapkan tahun ini.

Baca juga: DJKI perkuat substansi revisi Undang-Undang Paten
Baca juga: Menkumham: Pengembangan KI dapat jadi motor pertumbuhan ekonomi

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024