Adapun persyaratan tersebut terdiri atas SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing dilampirkan fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta pada Kamis, untuk membantu warga yang akan memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
 
Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling hari ini berada di lokasi berikut:
  1. Jakarta Timur di Mal Grand Cakung;
  2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
  3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  4. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng;
  5. Jakarta Barat di Mal Citraland
Gerai SIM Keliling tersedia mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
 
Agar bisa mengakses layanan SIM Keliling ini, pemohon harus mempersiapkan dan melengkapi beberapa dokumen kependudukan  dan biaya administrasi tentunya.
 
Adapun persyaratan tersebut terdiri atas SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing dilampirkan fotokopi.

Saat di lokasi pemohon akan diminta mengisi formulir serta mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologis sebelum pengambilan foto. 
 
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
 
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan Kepolisian.
 
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
 
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
 
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: Sebulan sejuta pelanggaran, Polda Metro kirim surat tilang melalui WA

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024