Resi berhasil kami tangkap kembali tadi siang di lahan pinggir rel yang dulu dijadikan sebagai rumahnya,"
Cilacap (ANTARA News) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap menangkap kembali tersangka kasus pembongkaran makam dan pencurian mayat, Resi Rokhis Suhana alias Satria Pamungkas, yang kabur dari Rumah Sakit Jiwa Profesor Doktor Soerojo, Magelang, Jateng.
"Resi berhasil kami tangkap kembali tadi siang di lahan pinggir rel yang dulu dijadikan sebagai rumahnya," kata Kepala Satreskrim Polres Cilacap Ajun Komisaris Polisi Agus Puryadi di Cilacap, Sabtu.
Menurut dia, Resi dilaporkan kabur dari RSJ Prof. Dr. Soerojo, Magelang, pada hari Rabu (22/1) dan pihaknya baru mengetahui hal itu dari warga yang menginformasikan jika tersangka pembongkar makam tersebut terlihat di Terminal Bus Cilacap pada hari Kamis (23/1) malam.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut karena RSJ Magelang tidak memberi tahu Polres Cilacap jika Resi telah kabur.
"Kami justru mengetahui kaburnya Resi berdasarkan informasi dari masyarakat," kata dia menegaskan.
Ia menduga Resi kurang pengawasan sehingga dapat kabur dari RSJ Magelang.
Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa pihaknya setelah mendapat informasi dari masyarakat segera melakukan penyelidikan guna melacak keberadaan Resi di Cilacap.
Salah satunya dengan mengintai lahan pinggir rel kereta api di Kelurahan Sidanegara yang sempat dijadikan sebagai tempat tinggal Resi.
Setelah dilakukan pengintaian, Resi akhirnya dapat ditangkap kembali.
"Rencananya, Resi akan kami antar kembali ke RSJ Magelang malam ini," katanya.
Seperti diwartakan, Satreskrim Polres Cilacap pada hari Sabtu (4/1) menitipkan sementara tersangka pembongkaran makam dan pencurian mayat, Resi Rokhis Suhana alias Satria Pamungkas (27), di RSJ Prof. Dr. Soerojo, Magelang.
Hal itu dilakukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan intensif di Instalasi Kejiwaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas selama 14 hari, Resi dinyatakan sakit jiwa.(*)
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014