untuk memberikan kesetaraan akses informasi perpajakan kepada penyandang disabilitas dan mendorong pengembangan usaha mereka
Serang, Banten (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menggelar acara Business Development Services (BDS) untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) penyandang disabilitas.
 
Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna di Serang, Rabu, menjelaskan tujuan utama kegiatan BDS untuk memberikan kesetaraan akses informasi perpajakan kepada penyandang disabilitas dan mendorong pengembangan usaha mereka.
 
"Pentingnya edukasi perpajakan dalam meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pajak di kalangan wajib pajak UMKM disabilitas. Hal ini yang pada akhirnya akan membawa manfaat besar bagi individu maupun komunitas UMKM," katanya.
 
Kegiatan ini dihadiri oleh 45 anggota Yayasan Difabel Mandiri Indonesia (YDMI) Tangerang, yang digelar di Aula KPP Pratama Tangerang Timur, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
 
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari strategi DJP dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada wajib pajak UMKM untuk mendorong pengembangan usaha secara berkesinambungan.

Baca juga: Kanwil DJP Banten kukuhkan 617 Relawan Pajak
 
"Kami berharap dengan acara BDS ini dapat memberikan edukasi perpajakan yang inklusif dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk teman-teman disabilitas, selain itu kami berharap dapat meningkatkan pemahaman peserta tentang hak dan kewajiban perpajakan, serta memberikan mereka keterampilan praktis untuk mengembangkan usaha,” ujarnya.
 
Kegiatan ini mengusung konsep pajak berisyarat yang dirancang untuk memberikan kesetaraan akses informasi bagi penyandang disabilitas.

Program BDS ini tidak hanya memberikan informasi tentang hak dan kewajiban perpajakan, tetapi juga menawarkan pelatihan dan bimbingan untuk pengembangan UMKM disabilitas.
 
Melalui program ini, Kanwil DJP Banten berkomitmen terus meningkatkan kinerja dalam memberikan layanan perpajakan yang inklusif dan merata.
 
"Kami percaya bahwa dengan pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban perpajakan, para pelaku UMKM disabilitas dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan, sehingga mampu berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah dan nasional,” katanya.

Baca juga: Kanwil DJP Banten menutup program relawan pajak 2023

Baca juga: DJP jalin kerja sama dengan TNI memperkuat kepatuhan wajib pajak

Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024