Sekretaris Dewan DPRD Sultra, Nasruan, di Kendari Sabtu mengatakan, tenaga honorer tersebut diberhentikan menyusul adanya surat edaran tentang larangan perekrutan tenaga honorer.
"Dari 208 tenaga honorer yang ada, 130 orang diantaranya diberhentikan. Sedangkan sisanya yang berjumlah 78 orang masih tetap diakomodir karena sudah masuk dalam kategori 1 dan kategori 2," kata Nasruan.
Pihak sekretariat DPRD Sultra kata Nasruan, tidak berani mengusulkan 130 tenaga honorer itu untuk tetap dipertahankan sebagai honorer, karena jika masih ada SKPD yang menganggarkan gaji honorer maka akan menjadi pelanggaran.
"Kita hanya menaati aturan, yang diakui sekarang hanya K1 dan K2. Karena dalam surat itu terdapat penegasan agar tenaga honorer itu sudah tidak dibayarkan gajinya yang jumlahnya mencapai Rp1 juta per bulan untuk lingkup Sekretariat DPRD Sultra," katanya.
Nasruan mengaku, pihaknya tidak bisa berbuat banyak dengan pemberlakuan aturan tersebut, karena sudah diputuskan pemerintah pusat sehingga tidak bisa lagi mengusulkan 130 honorer tersebut untuk diperpanjang.
"Saya juga prihatin terhadap tenaga honorer yang selama ini bekerja dengan giat dan ulet, bahkan ada tenaga honorer yang lebih rajin dan berkualitas bila dibandikan dengan PNS. Namun untuk tenaga honorer yang selama ini malas berkantor, saya bersyuklur dengan penghentian mereka," ujarnya.
Dikatakan, sejak turunnya surat edaran tersebut, berangsur-angsur tenaga honorer mulai meninggalkan Sekretariat DPRD. Namun saat ini masih ada juga sejumlah tenaga honorer yang beraktivitas di DPRD Sultra meski tidak mendapat gaji lagi dari APBD.
Pewarta: Suparman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014