Jakarta (ANTARA) - Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang pentingnya upaya mengembalikan fungsi orang tua sebagai pelindung bagi anak-anak.

"Ini harus menjadi perhatian kita semua untuk mengembalikan fungsi orang tua sebagai pelindung anak-anak," kata Anggota KPAI Sub Klaster Anak Korban Pornografi/Cybercrime Kawiyan dalam diskusi bertajuk "Perlindungan Anak dalam Ruang Digital", di Jakarta, Rabu.

Pasalnya ada banyak kasus kekerasan terhadap anak yang pelakunya adalah orang tua sang anak.

Kawiyan menyebut data di 2023, di mana ada 262 kasus kekerasan terhadap anak termasuk di dalamnya kekerasan seksual dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh ayah.

Sementara juga tercatat ada 153 kasus kekerasan terhadap anak yang tersangka atau terlapornya adalah ibu kandung.

Menurut Kawiyan, pelaku kekerasan umumnya orang terdekat anak.

Selama 2022, KPAI menerima sebanyak 4.683 kasus anak yang terdiri atas perlindungan khusus anak 2.133 kasus dan didominasi oleh kasus kekerasan seksual.

Kemudian yang terkategori pemenuhan hak anak ada 190 kasus, yaitu masalah pengasuhan, pendidikan, maupun anak yang tidak bisa bertemu orang tuanya dan sebagainya.

Sedangkan data pada 2023, ada 3.877 kasus yang terdiri atas perlindungan khusus anak 1.866 kasus, dan yang tertinggi kekerasan seksual dan kekerasan fisik, kekerasan psikis lainnya, kemudian yang terkategori perlindungan atau pemenuhan hak anak ada 2.011 kasus.

"Dari segi angka, kelihatannya menurun tetapi dari segi kualitas kejahatan yang dialami oleh anak itu semakin memprihatinkan. Misalnya kasus kekerasan seksual di kalangan anak meningkat dan bukan cuma itu karena pelakunya itu sendiri kebanyakan adalah orang dekat," kata Kawiyan.

Baca juga: Peran orang tua jadi faktor penting agar anak aman di ruang digital

Baca juga: KPAI soroti jumlah anak putus sekolah masih tinggi

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024