Saya minta perubahan yang kita buat diberikan keterangan pasal lama dan pasal barunya. Kemudian, disesuaikan juga dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memperkuat substansi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen, dalam rapat yang digelar di Aula Gedung DJKI Kemenkumham, Jakarta, Rabu, meminta jajarannya untuk memperjelas poin-poin yang diubah.

"Saya minta perubahan yang kita buat diberikan keterangan pasal lama dan pasal barunya. Kemudian, disesuaikan juga dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," ucap Min sebagaimana keterangan tertulisnya.

Di samping itu, Min juga berharap ada pendalaman materi perubahan, masukan dari para pemeriksa paten, dan para pimpinan tinggi DJKI terkait revisi Undang-Undang Paten agar siap diajukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dalam waktu dekat.

Dia menjelaskan, terdapat 24 poin perubahan dalam revisi Undang-Undang Paten yang meliputi definisi invensi, batas waktu publikasi, pengaturan mengenai sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional, hingga Komisi Banding Paten maupun prosedur banding.

Adapun rapat tersebut dibuka oleh Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI Sri Lastami. Ia menekankan bahwa penguatan substansi merupakan hal yang penting.

"Rapat penguatan ini penting dilakukan karena Dewan Pimpinan Rakyat ingin menyelesaikan RUU Paten sebelum mereka diganti pada masa jabatan berikutnya," ujar Sri Lastami.

Baca juga: Teras Narang berharap RUU paten permudah penemu daerah urus hak paten

Baca juga: DPR setujui pengesahan UU Paten


Sementara itu, Direktur Kerja Sama dan Edukasi DJKI Yasmon serta Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual DJKI Dede Mia Yusanti menambahkan kebutuhan keterangan perbandingan perubahan dengan hukum atau perjanjian paten luar negeri.

Selain itu, keduanya juga menambahkan perihal praktik lapangan agar para pengguna merasakan kenyamanan dalam proses pendaftaran paten dan menggunakan haknya.

DJKI menyebut, naskah perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten sudah melalui penelitian ilmiah dan dituangkan dalam naskah akademik.

RUU Paten diajukan DJKI sejak tahun 2020 untuk mengakomodasi perubahan zaman dan perjanjian internasional yang baru diratifikasi. Saat ini, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sudah masuk ke program legislasi nasional (prolegnas).

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024