Denpasar (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Ida Bagus Kade Putra Narendra meminta jajarannya menindak tegas pelaku pengoplosan gas elpiji/LPG yang menjadi salah satu biang kerok kelangkaan gas bersubsidi di masyarakat.
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra di Denpasar, Bali, Rabu, saat ditanyai terkait keseriusan Polda Bali dalam melakukan penindakan terhadap tindakan pengoplosan gas di Bali.
Untuk diketahui, kebakaran gudang Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara (9/6/2024) telah menewaskan 17 orang dari jumlah korban 18 orang yang dilarikan ke rumah sakit.
Ranefli menjelaskan sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolda Bali tersebut, pada awal tahun hingga Juni 2024, jajaran Polda Bali telah empat kali melakukan penindakan terhadap terduga pelaku pengoplosan gas di wilayah hukum Polda Bali.
Dia menyebutkan sebelum insiden kebakaran gudang LPG di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara (9/6/2024) yang menewaskan 17 orang itu, Polres Gianyar telah mengamankan pelaku usaha pengoplosan gas elpiji di Blahbatuh, Kabupaten Gianyar dan pelaku pengoplosan gas di Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
Selain itu, pada Mei 2024, Polresta Denpasar mengungkap tindakan pengoplosan gas di daerah Sesetan, Denpasar Selatan dan terbaru Polda Bali menindak tersangka I Wayan Rawan (61) yang diduga melakukan pengoplosan gas di rumahnya yang terletak di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung (16/6/2024).
"Tahun 2024 ada total empat kasus, pertama di Blahbatuh, Gianyar. Polres Gianyar menemukan penyaluran gas yang tidak disegel, lalu bulan Mei Polda Bali mengungkap di daerah Batuan, Sukawati Gianyar; dan Polresta Denpasar mengungkapkan di Sesetan; serta terakhir Polda Bali ungkap di Badung," kata mantan Kapolres Tabanan itu.
Untuk mengungkap pelaku pengoplosan gas LPG, kata Ranefli, membutuhkan keterlibatan semua pihak baik Kepolisian, Pertamina, pemangkuan kepentingan lainnya juga masyarakat. Menurutnya, kepolisian hanya sebatas penindakan jika terjadi pelanggaran, sementara pengurusan izin dan distribusi LPG merupakan wewenang pihak lain seperti Pertamina dan dinas terkait.
Karena itu, dia meminta kepada masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pengoplosan gas LPG kepada polisi agar dilakukan pemeriksaan di lokasi yang diduga pengoplosan gas LPG.
"Kami butuh kerja sama dengan masyarakat karena ini kejahatan tersembunyi, ada supply (pemasok) and ada demand permintaan," katanya.
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024