Jakarta (ANTARA) - Korban terduga pelecehan rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH, RZ dan DF menerima sedikitnya 20 pertanyaan dari tim penyidik dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat di Polda Metro Jaya, Rabu, menjelaskan, menyebut bahwa kliennya telah menjawab 20 pertanyaan penyidik sebagaimana hak hukum korban sebagai pelapor.

"Saat ini, RZ dan DF itu dimintai keterangan perihal peristiwa yang sebenarnya. Telah dijawab dengan baik dan benar. Artinya di sini sudah, dari korban sudah melakukan penjelasan hak-hak hukumnya sebagai perempuan dan seorang pelapor," katanya.

Adapun pemeriksaan tersebut, katanya, bertujuan agar kepolisian dapat mengumpulkan fakta atau bukti terkait kasus yang dilaporkan.

"Bahwa prosesnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan, artinya bahwa peristiwa yang awalnya beredar dan kami laporkan itu sudah benar bahwa ini adalah peristiwa pidana dan saat ini penyidik sedang mengumpulkan bukti untuk menentukan siapakah pelaku sebenarnya," katanya.

Baca juga: Kasus mantan rektor UP, Polisi: Naik ke penyidikan

Pihaknya berharap agar kepolisian segera menemukan pelaku pelecehan kliennya.

"Ya, dalam hal ini memang tujuan untuk mencari keadilan itu, bahwa ketika mencari dan menemukan bukti ya, itu maka akan ditentukan siapa tersangka," katanya.

Sebelumnya, hasil "visum et repertum psikiatrikum" (VeRP) mantan rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) telah keluar dan dugaan kasus tindak pidana pelecehan telah naik ke tahap penyidikan.

Polisi pada Jumat (14/6) menyebutkan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi dan hasil VeRP.

Terduga pelaku ETH dilaporkan karyawan RZ atas dugaan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Rektor nonaktif UP akan jalani pemeriksaan visum di RS Polri, Jumat

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor​​​​​​LP/B/193/1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.

ETH dilaporkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sementara DF melapor kejadian tersebut ke Bareskrim Polri. Namun saat ini kasus tersebut resmi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024