Jakarta (ANTARA) - Dana Anak Perserikatan Bangsa-bangsa (UNICEF) mengatakan basic parenting merupakan hal yang wajib dijalankan orang tua untuk melindungi anaknya di era digital agar tetap ruang saat mengakses berbagai informasi di ruang siber maupun mengakses teknologi terkini.

Spesialis Perlindungan Anak UNICEF Indonesia Astrid Gonzaga mengatakan basic parenting merupakan teknik pengasuhan anak yang mengutamakan komunikasi dan kemelekatan hubungan antara orang tua dan anak sebagai dasar hubungan di dalam keluarga.

"Basic parenting itu perlu dijaga ya, bagaimana orang tua mengecek keadaan anak-anaknya. Bagaimana caranya kita sebagai orang tua bisa mendengar apa yang disampaikan anak-anak dan bagaimana komunikasi dijalankan. Jadi sebenarnya tanpa embel-embel digital ini memang diperlukan juga. Kelekatan antara orang tua dan anak-anak," kata Astrid dalam diskusi daring yang diikuti dari Jakarta, Rabu.

Baca juga: Peran orang tua jadi faktor penting agar anak aman di ruang digital

Baca juga: Pemerintah adopsi inisiatif perlindungan anak di ruang digital


Pentingnya menjaga anak di era digital juga berkaca dari semakin meningkatnya kasus kekerasan di ruang siber kepada anak.

Dalam studi UNICEF pada 2022 tercatat bahwa setengah juta anak pernah dilaporkan menjadi korban perlakuan salah atau eksploitasi di ranah daring.

Bahkan dari 56 persen pengalaman berbahaya itu tidak pernah terungkap atau dilaporkan.

Berbicara mengenai kebiasaan anak Indonesia mengakses layanan di ruang daring, Astrid kemudian menjelaskan temuan kebiasaan anak mengakses gadget dari tiga wilayah di Indonesia yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.

Dalam evaluasi yang dilakukan UNICEF bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada 2023 untuk Dukungan Kesehatan Mental dan Psikososial bagi masyarakat (DKMP) diketahui anak-anak di tiga wilayah tersebut memiliki kebiasaan mengakses gadget lima jam dalam sehari dan akses itu diberikan di dalam rumah.

"Orang tua dengan kondisi itu harus waspada, bukan berarti anak ada di dalam rumah, dia ada di dalam kamar itu dia aman. Karena kita gak tau apa yang dia lakukan di ruang digital itu. Jadi back to basic parenting itu penting. Menjaga sejauh mana orang tua dengan rutin berkomunikasi dengan baik, menjadi pendengar untuk anak-anak," kata Astrid.

Selain pentingnya peran orang tua, Astrid menyebutkan beragam program pemerintah mulai dari layanan akses pelaporan kekerasan terhadap anak dan perempuan hingga menghadirkan regulasi yang tepat turut memainkan peranan penting dalam menjaga keselamatan anak di ranah digital.

UNICEF sebagai mitra Pemerintah di 2023 telah menghadirkan gerakan bernama #JagaBareng yang digaungkan melalui berbagai platform media sosial dan digital untuk mencegah eksploitasi dan perlakuan salah seksual pada anak di ranah daring.

Berdasarkan data yang terkumpul, telah ada 44 juta pengguna internet yang terjangkau program ini. Sebanyak 1,6 juta pengunjung berinteraksi lewat gerakan ini untuk mencari informasi tentang akses layanan.

Dari sisi regulasi, untuk Indonesia menurut Astrid saat ini sudah mulai memiliki perhatian yang baik untuk menjaga keamanan anak dan mencegah eksploitasi pada anak.

Mulai dari hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dirilis pada 2022 dan yang terbaru hadirnya pasal 16 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Di dalam aturan baru itu ada pasal progresif yaitu pasal 16a, bagian amandemen yang mengatur industri bisa menjamin perlindungan bagi anak di ruang daring," kata Astrid.

Baca juga: Revisi UU ITE wajibkan PSE sediakan pelindungan untuk anak

Baca juga: Kemenpppa ajak seluruh pihak tingkatkan keamanan anak di ruang digital

Baca juga: Wamenkominfo ajak orang tua manfaatkan AI jaga anak di ruang digital

 

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024