Yogyakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut bahwa status peserta aktif dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di provinsi ini saat ini mencapai 88,65 persen.
"Saat ini UHC (Universal Health Coverage) di DIY telah mencapai 100 persen dengan status peserta aktif sebanyak 3,29 juta peserta dari total warga DIY sebesar 3,7 juta orang atau sebesar 88,65 persen," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan DIY Aria Nugrahadi di Yogyakarta, Rabu.
Aria pada Gathering Badan Usaha dan Fasilitas Kesehatan "Satu Dekade Program JKN Sinergi Bersama Mewujudkan Cakupan Kesehatan Paripuma" mengatakan, dengan cakupan kepesertaan serta layanan yang diberikan secara menyeluruh meliputi upaya preventif, promotif, kuratif, rehabilitatif, disadari JKN telah menjadi tonggak penting meningkatkan derajat kesehatan.
"Dan sebagai program andalan dan upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat serta mencegah tingkat angka kemiskinan," katanya.
Baca juga: DPR: Harusnya pemerintah bantu putihkan tunggakan peserta BPJS
Dia juga mengatakan, bagi negara, program JKN juga menjadi bukti nyata hadirnya keadilan sosial di bidang kesehatan.
Oleh karena itu, kata dia, konsistensi dan sustainabilitas program JKN sangat penting dalam menghadirkan layanan kesehatan yang bermutu dan berkualitas, yang tentu saja hanya bisa dicapai melalui sinergi dan komitmen para pihak.
"Yaitu masyarakat, salah satunya pekerja, penerima upah yang didaftarkan oleh pemberi kerjanya, dan penyedia jasa pelayanan kesehatan atau faskes," katanya.
Menurut dia, dari sisi ketenagakerjaan, pemberi kerja adalah kontributor yang berarti dalam memastikan keberlanjutan program JKN. Oleh karena itu, pihaknya apresiasi kepada para badan usaha terbaik dalam penyelenggaraan program JKN yang mendapat penghargaan dari BPJS.
"Sekaligus saya juga mengapresiasi kepada seluruh badan usaha yang telah berperan aktif dalam memberikan jaminan kesehatan bagi pekerja serta memenuhi aspek kepatuhan," katanya.
Oleh karena itu, dia juga mengatakan, selain dari segi jumlah, pemerintah melalui BPJS juga harus terus memperhatikan dan melakukan peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan.
"Semua pihak wajib memberikan yang terbaik bagi masyarakat," katanya.
Baca juga: BPJS Kesehatan: Peserta JKN manfaatkan BPJS SATU jika alami kendala
Baca juga: BPJS raih penghargaan atas peningkatan layanan lewat teknologi digital
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024