Aset senilai Rp4,5 miliar tersebut berasal dari surat kuasa khusus dari pemerintah yang ditindaklanjuti oleh Kejari Bengkulu.
Baca juga: Optimalisasi pengelolaan aset negara melalui analisis TEMPLES
Ia menyebutkan, aset yang telah dilakukan penyitaan dan disimpan di Kantor Kejari Bengkulu langsung diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dengan melakukan penandatanganan.
"Aset kita serahkan kepada Pemkot untuk dilakukan pendataan kembali. Kemudian juga kita rekomendasikan peruntukan-peruntukannya sesuai dengan peraturan daerah (perda) untuk penggunaan kendaraan," terangnya.
Ia menyebutkan, terdapat beberapa aset milik pemerintah yang perlu ditindaklanjuti sebab, terdapat beberapa aset yang dikuasai pribadi dan telah turun temurun namun tidak dilaporkan.
Oleh karena itu, pihaknya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama dengan Pemerintah melakukan pendampingan untuk mendapatkan surat kuasa khusus untuk melakukan penarikan terhadap kendaraan-kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya.
Sebelumnya, pada 2023 Kejari Bengkulu mengembalikan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu berupa 21 unit sepeda motor yang dikuasai oleh anggota koperasi yang menjalankan program bantuan Satu Miliar Satu Kelurahan atau 'Samisake' sejak 2021.
Yunita menerangkan bahwa pengembalian aset tersebut dilakukan setelah pihaknya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), atas surat kuasa khusus (SKK) yang diberikan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu.
"Motor tersebut merupakan inventaris yang diberikan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu kepada sejumlah Koperasi penerima dana Samisake. Untuk menjalankan program bantuan Samisake, dan telah berakhir di 2021," ujar dia.
Baca juga: Penajam serahkan aset tanah kepada OIKN kepentingan Kota Nusantara
Baca juga: BPK ungkap penyelamatan uang dan aset negara Rp136,88 triliun
Baca juga: DPD minta klausul tegas soal pemanfaatan aset dalam RUU DKJ
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024