Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Timur menyita kendaraan Honda Mobilio berwarna putih milik bos rental mobil, BH yang tewas dikeroyok di Desa Sumbersoko, Kacamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

"Barang bukti sudah di Polrestro Jaktim. Kami sudah mengamankan mobil yang digelapkan oleh pelaku RP pada 5 November 2023, mobil tersebut sudah berganti identitas, dari pelat nomor," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Rabu.

Menurut dia, mobil itu disita dari tangan seorang pelaku berinisial AG yang berada di Pati, Jawa Tengah.

"Mobil sudah kami amankan dari AG, salah satu tersangka di Polresta Pati. Untuk barang bukti sudah diamankan di Polrestro Jaktim bersama surat-surat kendaraan," kata Nicolas.

Dia menjelaskan, pelaku berinisial AG yang menguasai kendaraan milik korban penggelapan berinisial BH mengaku tidak mengenal RP (terlapor kasus penggelapan).

Baca juga: Polisi tetapkan satu lagi tersangka pengeroyokan pemilik mobil rental

"Yang bersangkutan tidak secara langsung berkomunikasi dengan penyewa (terlapor inisial RP)," ucapnya.

Saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

"Saksi diambil keterangan yang di BAP ada empat saksi, yakni pelapor B, karyawan dari pelapor berinisial HS, pemegang terakhir AG (tersangka di Pati, Jawa Tengah) dan pihak 'leasing' untuk mengetahui keabsahan kendaraan ini," paparnya.

Dia menambahkan kendaraan itu merupakan "over" kredit dari pemilik awal yang melakukan debitur di "leasing"

"Terus tidak bisa membayar langsung ke 'over' kredit kepada korban, almarhum," katanya.

Baca juga: Polisi tetapkan tujuh tersangka kasus perkelahian Sukolilo Pati
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat memberikan keterangan pers terkait kasus penggelapan mobil di Mapolres Metro Jaktim, Rabu (19/6/2024). ANTARA/Syaiful Hakim

Nicolas menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan penyelidik Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus penggelapan mobil yang dilaporkan korban BH sekitar Februari 2024.

Dia mengaku pihaknya mengalami kendala dalam mencari terlapor RP karena alamat yang diberikan kepada pelapor BH, ternyata tidak akurat (fiktif), KTP terlapor juga diduga palsu dan tidak terdaftar.

Penyelidik Polres Metro Jakarta Timur pun telah menerbitkan surat perintah untuk bersama-sama dengan pelapor (korban BH) mengecek kendaraan di Banten.

Namun setelah dikonfirmasi kembali kepada pelapor (korban BH) memberikan informasi bahwa kendaraan sudah tidak terdeteksi di Banten.

Polres Metro Jakarta Timur menyatakan tidak mengetahui langkah BH dan tidak pernah berkoordinasi dengan pihak penyelidik untuk berangkat ke Pati karena menelusuri keberadaan mobil secara mandiri berdasarkan titik GPS.

Baca juga: Tiga tersangka pengeroyokan kasus mobil rental diancam 12 tahun bui

Sebelumnya, BH dan tiga orang rekannya bertolak ke Pati, Jawa Tengah pada Kamis (6/6) karena mendapat informasi keberadaan mobil miliknya yang digelapkan dari pelacakan GPS.

Setibanya di lokasi BH mendapati mobil miliknya tersebut dan hendak mengambil kembali kendaraan, namundia dan tiga rekannya justru dituduh maling dan dikeroyok oleh warga.

Akibat kejadian itu BH meninggal dunia, sementara tiga rekannya yakni SH, KB, dan AS mengalami luka hingga harus menjalani perawatan lebih lanjut di RSUD Soewondo Pati.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024