Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyatakan sebanyak 15 oknum personel Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan sudah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang sebelumnya viral foto personel yang bertuliskan daftar pencarian orang (DPO).
"Terhadap 15 orang tersebut itu sudah dilakukan PTDH atau pemecatan berdasarkan sidang etik yang dilakukan oleh Polrestabes Medan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Rabu.
Oleh karena itu, kata Hadi, 15 oknum anggota polisi itu sudah memiliki status dipecat atau sudah tidak aktif lagi dalam kedinasan.
Mantan Kapolres Biak Papua ini mengatakan dari 15 personel yang dipecat itu memiliki alasan, di antaranya melakukan pelanggaran disiplin seperti tidak masuk kantor 50 - 60 hari kerja, pada akhirnya diberikan tindakan indisipliner.
"Terkait adanya peristiwa tindakan pidana yang dilakukan, itu setelah atau pascaputusan sidang PTDH itu dilakukan," tuturnya.
Dalam perkara yang dilakukan oleh oknum tersebut, Hadi mengatakan secara data pada 2018 dan 2020 tindakan indisipliner yang dilakukan, kemudian dilakukan pemecatan 2022 dan 2023.
Terkait penyebaran DPO tersebut, menurut Hadi, pihaknya memiliki semangat keterbukaan bahwa tidak memberikan toleran kepada anggota yang bersalah atau melanggar kode etik untuk dilakukan penindakan tegas.
Dia menambahkan Polri terus mengambil langkah untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat dengan mengedepankan personel humanis, baik, memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun memberi solusi terbaik kepada warga.
Adapun foto yang beredar bertuliskan daftar pencarian orang (DPO) bahwa personel Polri tersebut telah meninggalkan dinas kesatuan Polrestabes Medan bagi yang mengetahui hubungi Kasi Propam Polrestabes Medan. Ke-15 personel itu, di antaranya Bripka AG, Aiptu S, Briptu H, Bribda H, Brigadir R.
Baca juga: Polda Sumut pecat 53 polisi sepanjang 2020
Baca juga: Polres Labuhanbatu pecat tiga personel terlibat narkoba dan desersi
Baca juga: Polda Sumut tegas, selama 2016 pecat 68 personel melanggar
Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024