Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan Ketua DPD RI periode 2009-2016 Irman Gusman mengenai batas akhir pengumuman jati dirinya terkait status eks terpidana kasus korupsi sebagai syarat untuk mengikuti pemungutan suara ulang (PSU).

"21 Juni 2024 adalah batas akhir pihak Irman Gusman menyerahkan dokumen bukti yang bersangkutan telah mengumumkan jati dirinya secara jujur dan terbuka kepada KPU Sumbar," kata Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Rabu.

Ory mengatakan ketentuan tersebut merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan Irman Gusman jujur soal status dirinya selaku eks koruptor sebelum mengikuti PSU pemilihan calon anggota DPD RI.

Pengumuman jati diri pernah dipidana tersebut dilakukan melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat terutama pemilih. Setelah menerima dokumen itu, selanjutnya KPU akan memverifikasi dan menyampaikan kepada KPU RI.

Berdasarkan keputusan KPU Nomor 768/2024 tentang tahapan dan jadwal PSU pascaputusan MK, KPU sudah harus menetapkan perubahan daftar calon tetap (DCT) DPD daerah pemilihan Sumbar paling lambat 22 Juni 2024.

Saat ini, KPU Sumbar bersama KPU kabupaten dan kota sedang menyiapkan penyelenggara ad hoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penyelenggara itu yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar itu menyampaikan baik PPK maupun PPS akan diberikan tugas tambahan terkait penyelenggaraan PSU calon anggota DPD RI periode 2024-2029.

"Dalam waktu dekat KPU akan menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder terkait dengan persiapan pelaksanaan PSU," ucap dia.


Baca juga: KPU masifkan sosialisasi jelang pemungutan suara ulang DPD Sumbar
Baca juga: Calon DPD RI peraih suara terbanyak tanggapi putusan MK terkait PSU
Baca juga: Dua mantan ketua MK tanggapi putusan soal Irman Gusman

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024