Kalau siswa yang miskin ekstrem bersekolah di swasta, bayar uang sekolah saja berat. Biarlah sekolah di (SMA/SMK) negeri
Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali membentuk tim pemantau atau pengawas untuk memantau pelaksanaan Penerimaan Siswa Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri tahun pelajaran 2024/2025 dengan melibatkan Ombudsman Perwakilan Bali, akademisi, dan organisasi nirlaba.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya disela-sela Rapat Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Rabu, mengatakan dibentuknya tim pemantau/pengawas PPDB tersebut untuk memantau penerimaan siswa di SMA/SMK Negeri di Provinsi Bali agar berjalan adil dan transparan.

"Yang jelas sudah dibuat petunjuk teknis untuk penerimaan siswa baru SMA/SMK Negeri di Bali dibagi menjadi tiga klaster, " ucap Mahendra Jaya.

Tiga klaster yang dimaksud yakni klaster pertama untuk siswa miskin ekstrem, disabilitas, dan yatim piatu, yang wajib diterima di SMA/SMK Negeri.

Baca juga: Pemprov Bali pastikan calon siswa miskin ekstrem diterima 100 persen

"Klaster kedua itu berdasarkan zonasi. Tetapi di sini juga yang diutamakan anak-anak yang miskin. Kemudian klaster ketiga adalah jalur prestasi," ujarnya.

Ia menambahkan terkait data siswa miskin maupun miskin ekstrem akan diambil dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yakni Desil 1 sampai 5. Selain itu juga akan ada pengecekan lapangan ke desa setempat.

"Kalau siswa yang miskin ekstrem bersekolah di swasta, bayar uang sekolah saja berat. Biarlah sekolah di (SMA/SMK) negeri," kata Mahendra Jaya.

Baca juga: Disdikpora Bali: Setiap siswa miskin wajib diterima dalam PPDB 2024

Dalam kesempatan tersebut, Mahendra Jaya juga mengharapkan peran media untuk ikut melakukan pengawasan dalam proses PPDB SMA/SMK Negeri tahun pelajaran 2024/2025 yang pendaftarannya dibuka dari 19-29 Juni 2024 itu.

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Bali KN Boy Jayawibawa mengatakan kebijakan penerimaan 100 persen siswa miskin ekstrem, disabilitas, dan yatim piatu ini akan diberlakukan di seluruh SMA/SMK Negeri di Provinsi Bali.

"Untuk SMP kurang tahu karena kebijakan kabupaten/kota. Kalau SMA/SMK negeri dan swasta ada 360, tetapi ini program negeri ada sekitar 165 sekolah," ujar Boy.

Baca juga: Belajar dari Pelaksanaan PPDB Bali

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024