Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia akan dikenai sanksi.

"Semua PSE yang beroperasi di Indonesia harus patuh dengan regulasi di Indonesia. Tidak spesifik X, semua. Kalau ada konten yang sudah dilarang, kalau tidak di-take down mereka kena peringatan sampai denda," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.

"Dendanya tiga kali, dan ini bukan cuma untuk X, tapi semuanya. Kalau tiga kali dilanggar ya di-suspend pendaftarannya. Kalau masih enggak diikuti, dibekukan sementara. Jadi, emang itu aturannya," kata Semuel saat dihubungi ANTARA, Rabu.

Semuel menyampaikan hal itu menanggapi ketentuan yang diberlakukan sejak akhir Mei 2024 di platform media sosial X, yang memperbolehkan penggunanya membagikan konten dewasa, termasuk yang berbau pornografi.

Baca juga: Kemenkominfo akan surati X soal kebijakan konten pornografi
Baca juga: Kemenkominfo putus akses ke 1,9 juta lebih konten pornografi


Apabila konten-konten berbau pornografi didapati beredar di Indonesia melalui X, maka pemerintah menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat bisa meminta X selaku PSE untuk memutus akses ke konten-konten tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Informatika bisa mengenakan sanksi, termasuk melakukan pemblokiran akses, apabila permintaan tersebut tidak diikuti oleh pengelola platform X.

"Aturan Permen 5/2020 tetap ditegakkan. Kalau mereka enggak take down akan kena denda dan apabila tidak mengindahkan akan kena suspend pendaftaran PSE-nya sampai dicabut," kata Semuel.

Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Jumat (14/6) menyatakan tengah mengkaji pemblokiran akses terhadap platform media sosial X menyusul penerapan kebijakan X yang memungkinkan pengunggahan konten pornografi di platformnya.

Semuel mengatakan bahwa peredaran konten pornografi di X sangat masif, dan kementerian sudah meminta platform untuk menghapus konten-konten yang demikian guna menjaga ruang digital tetap sehat.

"Kita bersurat, itu ada konten pornografi tolong di-take down. Itu sudah ratusan ribu yang di X itu, yang kita temukan banyak sekali, paling banyak di sana memang," kata dia.

Baca juga: Kemenkominfo kaji pemblokiran X imbas bolehkan konten pornografi
Baca juga: Kemenkominfo peringatkan X untuk ikuti aturan soal konten pornografi

 

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2024