Palu (ANTARA News) - Seorang warga Palu, Meiske B Syarief melaporkan kasus penipuan hingga merugi Rp45 juta oleh seorang pria yang dikenal di laman pertemanan "facebook".
Pejabat Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah Kompol Rostin Tumaloto di Palu, Jumat, menjelaskan awalnya Meiske berkenalan dengan Ryan Hidayat yang mengaku seorang anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang berdomisili di Pekanbaru, Riau.
Dari perkenalan itu akhirnya korban dan terlapor saling tukar nomor telepon dan akhirnya terjadi hubungan asmara jarak jauh.
Dari hubungan asmara jarak jauh itu, Ryan Hidayat berjanji akan menikahi Meiske. Ryan Hidayat selanjutnya akan menemui korban di Palu namun minta dikirimi biaya transportasi sebesar Rp5 juta.
Pada 27 Desember 2013, Meiske mengirim uang kepada Ryan Hidayat sesuai permintaan. Ternyata, pelaku batal ke Kota Palu dengan berbagai alasan yang masuk akal.
Selanjutnya pada 13 Januari 2014, Ryan Hidayat minta uang lagi kepada korban sebesar Rp10 juta dan berjanji akan menemui korban. Empat hari selanjutnya pelaku juga minta ditransfer Rp30 juta untuk berbagai keperluan transportasi dan pernikahan.
Beberapa hari selanjutnya, korban menghubungi pelaku namun nomor Ryan Hidayat tidak aktif hingga saat ini.
Rostin mengatakan kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah dengan memintai keterangan dari korban.
Polisi juga akan melacak rekening bank milik pelaku serta nomor telepon yang digunakan untuk memperdaya korban.
Rostin juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada seseorang yang dikenal melalui internet karena rawan penipuan atau tindak kriminal lainnya. (*)
Pewarta: Riski Maruto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014