Kami telusuri, ternyata mengarah ke rumah dua tersangka,"
Semarang (ANTARA News) - Polisi meringkus dua penadah barang hasil curian yang merupakan aset milik PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi IV Semarang yang dilaporkan hilang beberapa waktu lalu.
Dua tersangka, masing-masing Leo (45), warga Pengapon, Semarang Utara, dan Kholid (34), warga Sawah Besar, Gayamsari, Semarang, diringkus polisi di rumahnya masing-masing, Jumat.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Gayamsari Ajun Komisaris Polisi Suharto menuturkan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang barang curian yang dilaporkan hilang tersebut.
"Kami telusuri, ternyata mengarah ke rumah dua tersangka," katanya.
Polisi yang memperoleh informasi tersebut langsung menuju ke tempat tinggal kedua tersangka untuk meminta keterangan.
Menurut Suharto, kedua pelaku awalnya tidak mau berterus terang tentang keberadaan sekitar 14 meter kubik kayu milik PT KAI itu.
Namun, setelah diperiksa keduanya mengaku membeli papan dan balok kayu jati tersebut dari dua orang yang diduga sebagai pencurinya.
Papan dan balok kayu Jati yang diambil dari bangunan cagar budaya milik PT KAI itu dibeli dengan harga Rp4,5 juta dan selanjutnya dijual kembali dengan harga Rp7 juta.
"Kedua tersangka mengaku tidak tahu kalau barang yang dibelinya itu hasil curian," katanya.(*)
Pewarta: I.C. Senjaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014