Jakarta (ANTARA) - Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 24 lokasi di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu.

Di Samsat Keliling masyarakat dapat mendapatkan sejumlah manfaat seperti layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

Samsat Keliling biasanya tersebar di beberapa daerah agar masyarakat mudah untuk menjangkau dan tak perlu untuk mendatangi kantor pusat.

Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek sesuai info akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

1. Samsat Keliling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Samsat Keliling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Samsat Keliling Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB
4. Samsat Keliling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB
5. Samsat Keliling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Samsat Keliling Kota Tangerang di Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Ex City Mall Nambo Jaya pukul 08.00-14.00 WIB
7. Samsat Keliling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB
8. Samsat Keliling Ciledug di Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB
9. Samsat Keliling Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB
10. Samsat Keliling Kelapa Dua di Komplek Korori Suradita Cisauk dan Halaman G-atwon House pukul 08.00-14.00 WIB
11. Samsat Keliling Kota Bekasi di Kantor Kelurahan Teluk Pucung pukul 08.00-13.30 WIB
12. Samsat Keliling Kabupaten Bekasi di Pasar Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB
13. Samsat Keliling Depok di halaman parkir Samsat Depok 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajurhalang pukul 08.00-12.00 WIB
14. Samsat Keliling Cinere di halaman Kantor Samsat pukul 08.00-11.00 WIB

Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Bapenda DKI buka gerai layanan samsat di Jakarta Fair Kemayoran
Baca juga: Pemprov DKI hapus denda PKB dan BBNKB dalam rangka HUT Jakarta


Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024