Kami juga berusaha menghubungi perusahaan jasa penyalur tenaga kerja yang memberangkatkan Nuraeni di Jakarta, tetapi perusahaan itu sudah tidak ada karena gulung tikarSukabumi (ANTARA News) - Tenaga Kerja Wanita asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat kembali menjadi korban penyiksaan majikannya di Jeddah, Arab Saudi dan selama tiga tahun bekerja gajinya juga tidak dibayarkan.
"TKW tersebut diketahui bernama Nuraeni berusia 45 tahun, warga Kecamatan Ciracap, keluarganya baru melapor pada Rabu (22/1)," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia cabang Jabar, Jejen Nurjanah kepada Antara, Jumat.
Menurut dia korban juga tidak bisa pulang karena disekap oleh majikannya dan sudah bekerja selama enam tahun.
Menurut Jejen, pengakuan Nuraeni kepada keluarganya bahwa selama berkerja, majikannya tersebut kerap memukul dengan benda keras bahkan hampir sekujur tubuhnya terdapat luka seperti pada bagian kaki, tangan, wajah dan kepalanya. Bahkan ironisnya, selain disiksa korban juga tidak dibayar gajinya selama tiga tahun.
Dia menambahkan selama ini Nuraeni bisa menghubungi keluarganya yang ada di Kabupaten Sukabumi dibantu oleh rekannya sesama TKW di Arab Saudi, namun untuk bisa menelpon korban harus bersembunyi dan menunggu majikannya tidak ada di rumah, karena jika ketahuan menghubungi keluarganya maka ia akan kembali disiksa.
Bahkan yang lebih mengkhawatirkan lagi, Nuraeni tidak memiliki waktu istirahat karena setiap waktu harus melayani majikannya, jika telat apalagi salah maka majikannya tidak segan menyiksa Nuraeni baik dengan tangan kosong maupun dengan benda keras.
"Kami juga berusaha menghubungi perusahaan jasa penyalur tenaga kerja yang memberangkatkan Nuraeni di Jakarta, tetapi perusahaan itu sudah tidak ada karena gulung tikar. Namun, kami tetap berusaha mencari tahu keberadaan pemilik perusahaan itu karena tetap saja mereka juga harus ikut bertanggung jawab," tambahnya.
Jejen mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemenlu RI dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI di Jakarta dan mereka sudah mencoba membantu dengan cara menghubungi pihak majikannya tetapi tetap tidak mendapatkan itikad baik.
Maka dari itu, pihaknya terus berusaha agar Nuraeni bisa lepas dari majikannya, karena semakin lama ia bekerja tidak menutup kemungkinan ada penganiyaan berikutnya.
Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014