Berdasarkan jadwal yang dilansir MK, pembacaan putusan akan dilaksanakannya pada pukul 13.30 WIB.
Effendi Gazali dkk. menguji sejumlah pasal dalam UU Pilpres terkait penyelenggaran pemilu dua kali yaitu pemilu legislatif dan pilpres.
Pemohon menganggap pemilu legislatif dan pilpres yang dilakukan terpisah itu tidak efisien (boros) yang berakibat merugikan hak konstitusional pemilih.
Effendi mengusulkan agar pelaksanaan pemilu dilakukan secara serentak dalam satu paket dengan menerapkan sistem presidential coattail dan political efficasy (kecerdasan berpolitik).
Presidential Coattail, setelah memilih calon presiden, pemilih cenderung memilih partai politik atau koalisi partai politik yang mencalonkan presiden yang dipilihnya, tetapi jika political efficasy, pemilih bisa memilih anggota legislatif dan memilih presiden yang diusung partai lain.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014