Bandung (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrahman Ruki, mengatakan, sekitar 700 anggota dewan kabupaten/kota dan 300 anggota dewan provinsi di tanah air, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. "Hal itu sangat disayangkan, karena dalam kenyataannya banyak anggota dewan yang baik disengaja maupun tidak disengaja, terlibat dalam masalah korupsi", katanya dalam acara workshop Meningkatkan Kapasitas Peran dan Fungsi DPRD, di Bandung, Selasa. Ia mengatakan terjadinya berbagai bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh anggota dewan tersebut, karena berbagai faktor, salah satu faktornya, yakni masih kurangnya pemahaman anggota dewan atas peran dan fungsinya. Akibat kurangnya pemahaman tersebut, katanya, menyebabkan anggota dewan mudah sekali terbawa arus (ikut-ikutan) untuk berbuat tidak baik, tanpa menyadari bahwa hal yang dilakukannya tidak sesuai dengan aturan. "Akibatnya sebagai wakil rakyat seringkali anggota dewan dipersepsikan kurang memperjuangkan kepentingan rakyat", katanya. Padahal, kata dia, dewan memiliki dua peran yang amat penting, yaitu, sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah dan sebagai wakil rakyat. Kedua peran itu diwujudkan dalam tiga fungsi, yaitu, fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. "Dengan peran dan fungsi itu, maka dewan menempati posisi yang sangat strategis dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat", katanya. Oleh karena itu, KPK menggelar workshop tersebut kepada anggota dewan Jabar selama dua hari dari 5 sampai 6 September 2006, dan kegiatan serupa akan dilakukan pula di enam dewan wilayah Jabar lainnya. Ia mengatakan tujuan digelarnya workshop itu sendiri, tidak lain untuk mengajak berdiskusi agar lebih memahami peran dan fungsi dewan yang sangat strategis itu. "Melalui pemahaman yang lebih baik tentang peran dan fungsinya, diharapkan para anggota dewan akan mampu menjalankan peran dan fungsinya dengan baik, hingga berbagai masalah di daerah dan di negara dapat diselesaikan dengan lebih baik pula", katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006