Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo mengatakan Dana Desa berhasil menumbuhkan desa mandiri, dengan jumlah saat ini mencapai 11.456 desa.
Dalam rilis yang disiarkan oleh Kemendes PDTT di Jakarta pada Sabtu, Paiman menyampaikan pernyataan tersebut dalam seminar nasional yang digelar Korps Alumni HMI (KAHMI) dengan tema "Road Map Pembangunan Desa Berbasis Bonus Demografi Untuk Visi Indonesia Emas 2045" di KAHMI Center.
"Output pembangunan desa ini meningkatkan kemandirian desa dan mengentaskan ketertinggalan," kata Wamendes Paiman.
Lebih lanjut, ia mengatakan pembangunan desa merupakan salah satu Nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu membangun dari pinggiran, desa.
Baca juga: Mendes PDTT: Dana desa Rp5 miliar penting untuk kebutuhan desa mandiri
Dengan adanya stimulus dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah mengucurkan Dana Desa sejak tahun 2015 hingga saat ini, dengan total Rp538,9 triliun. Efek dari kucuran dana tersebut terbukti berhasil meningkatkan pembangunan desa.
Sebagai contoh, desa mandiri yang semula hanya 174 menjadi 11.456 desa. Selain itu, kata dia, desa tertinggal dan sangat tertinggal berkurang dari 23 ribu desa menjadi 12 ribuan desa.
Wamendes Paiman juga menerangkan hakikat pembangunan desa, mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan, untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan mengurangi kemiskinan.
Baca juga: Penambahan desa mandiri sebaiknya tidak kurangi dana desa
Wamendes juga memaparkan isu strategis di desa. Pertama, adanya penguatan kelembagaan ekonomi desa melalui BUMDes/BUMDes sebagai motor penggerak utama ekonomi desa.
Kedua, infrastruktur pemanfaatan teknologi tepat guna dan peningkatan konektivitas jaringan infrastruktur antar desa maupun desa dengan kota (pusat pertumbuhan) yang dilakukan melalui penguatan kolaborasi antar-desa, supra-desa dan mitra pembangunan lainnya.
Ketiga, penguatan kapasitas aparatur pemerintahan desa dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan desa sebagai self governing community.
Keempat, adanya optimalisasi pemanfaatan Dana Desa guna mendorong pemenuhan layanan dasar dan pemberdayaan desa sesuai ketentuan prioritas penggunaan Dana Desa.
Baca juga: Kemendes: Perlu pemberdayaan masyarakat untuk wujudkan desa mandiri
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024