Setelah disetujuinya Perda tersebut, maka selanjutnya Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) mengenai penjabaran APBD 2014 akan segera disusun oleh pihak eksekutif,"

Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2014 sebesar Rp72 triliun.

APBD DKI 2014 yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD DKI Tahun Anggaran 2014 itu terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp64,7 triliun dan pembiayaan daerah Rp167 miliar.

"Setelah disetujuinya Perda tersebut, maka selanjutnya Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) mengenai penjabaran APBD 2014 akan segera disusun oleh pihak eksekutif," kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Paripurna Penetapan APBD DKI 2014 di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu.

Kemudian, sambung dia, setelah disusun, Rapergub tersebut akan segera diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dievaluasi lebih lanjut.

Nilai APBD DKI 2014 mengalami peningkatan sebesar Rp21,9 triliun dari nilai APBD Perubahan DKI 2013 yang besarnya Rp50,1 triliun, atau naik sebanyak 43,7 persen. Penggunaan APBD DKI 2014 akan dialokasikan untuk belanja daerah sebesar

Rp64,8 triliun dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp7,1 triliun.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI sekaligus Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Triwisaksana menuturkan APBD DKI 2014 disusun berdasarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi 2014.

"Proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun ini diprediksi sekitar 6,1 hingga 6,5 persen. Selain itu juga dilihat dari proyeksi inflasi di Jakarta yang diperkirakan berkisar antara lima sampai enam persen," ungkap dia.

Pembiayaan daerah sebesar Rp167 miliar diperoleh dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp7,2 triliun, kemudian dikurangi dengan jumlah anggaran pengeluaran pembiayaan sebesar Rp7,1 triliun.

Jumlah penerimaan pembiayaan sebesar Rp7,2 triliun berasal dari Sisa Lebih

Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD DKI 2013 sebesar Rp7 triliun dan pinjaman Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) yang belum terserap sebesar Rp269,4 miliar.

Sedangkan, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp7,1 triliun akan dialokasikan untuk

Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) atau investasi bagi sejumlah BUMD DKI sebesar Rp7,1 triliun dan pembayaran utang pokok sebesar Rp9,3 miliar.(*)

Pewarta: Rany
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014