Seluruh fraksi sudah sepakat dan selanjutnya dibentuk Panitia Kerja,"

Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat sepakat membahas perjanjian bantuan hukum timbal balik masalah hukum pidana antara Indonesia dengan Korea Selatan dan India menjadi Rancangan Undang-Undang.

"Seluruh fraksi sudah sepakat dan selanjutnya dibentuk Panitia Kerja," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Al Muzamil Yusuf dalam Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan Ham di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Sikap Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan Marcus Silanno mengatakan RUU itu penting untuk proses ekstradisi warga negara Indonesia di luar negeri agar kembali ke Indonesia. Hal itu menurut dia agar yang bersangkutan menjalani proses hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami setuju dengan dengan pembahasan RUU. Kerja sama dengan Korsel dan India menjadi kebutuhan bagi penegakan hukum sebagai bantuan atas kinerja aparat penegak hukum," ujarnya.

Dia mengatakan perjanjian itu harus berdasarkan legal assistance sehingga wajib dipatuhi kedua negara.

Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili M. Nurdin mengatakan kerja sama itu dibutuhkan untuk pemberantasan kejahatan antar negara.

Menurut dia sudah banyak negara sepakat memberantas kejahatan melalui kerja sama antar negara terutama dalam hubungan timbal balik.

"Kami setuju untuk membahas dan disahkan menjadi undang-undang," kata Ali.

Sikap Fraksi PKS yang dibacakan Nasir Djamil mengatakan kerja sama internasional khusus dalam hukum harus mengutamakan kesetaraan. Menurut dia kerja sama internasional akan mengikat secara hukum dan politik karena itu jelas tidak mungkin dibangun atas dasar ketidak adilan.

"Perjanjian itu bagian dari kepentingan negara untuk mengembalikan aset Indonesia," ujarnya.

Fraksi Golkar, PPP, PAN, PKB, Gerindra, dan Hanura dalam pandangannya menegaskan menerima naskah perjanjian itu untuk dibahas menjadi RUU.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dalam raker itu mengatakan perjanjian itu penting untuk dijadikan Undang-Undang untuk mempermudah permintaan bantuan hukum antara Indonesia dengan Korsel dan India.

Menurut dia, melihat perkembangan teknologi dan pertumbuhan ekonomi antara Indonesia dengan India dan Korsel maka kemungkinan timbulnya kasus hukum bisa saja terjadi.

"Itu mempermudah karena itu bukan untuk kepentingan Indonesia saja namun untuk Korsel dan India karena ada hubungan timbal timbal," ujarnya.

Menurut dia, RUU itu akan mempermudah proses hukum warga negara Indonesia yang berada di India atau Korea Selatan. (*)

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014