Denpasar (ANTARA News) - Abdul Azis alias Jafar (30), yang dinyatakan terbukti ambil bagian dalam aksi peledakan bom di Jimbaran dan Kuta, Bali, pada 1 Oktober 2005, dijatuhi vonis delapan tahun penjara oleh Majelis Halim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa.
Vonis tersebut dua tahun lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Olopan Nainggolan SH, yang meminta warga asal Pekalongan, Jawa Tengah, itu diganjar sepuluh tahun penjara.
Abdul Azis dalam persidangan juga dinyatakan terbukti membuat laman (situs Internet) di http://www.anshar.net yang disebut situs jihad untuk kepentingan kelompok teroris terkait aksi peledakan bom di Jimbaran dan Kuta, 1 Oktober 2005, yang juga melibatkan gembong teroris Noordin M. Top.
Aksi pemboman di Bali itu menewaskan 20 korban dan melukai 151 orang lainnya, serta menciptakan ketakutan masyarakat terhadap dampak terornya.
Selain itu, Abdul Azis bahkan sempat mengajak Noordin menginap di tempat kerjanya di Laboratorium Komputer SMA Al-Irsyad di Surabaya.
Oleh karena itu, terdakwa dijerat dengan pasal 6 Undang Undang Nomor 15 tahun 2003 tetang pemberantasan tindak pidana terorisme, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi vonis tersebut, terpidana Abdul Azis yang didampingi tim penasehat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir, atau belum mengambil sikap
menerima maupun menolak putusan Majelis Hakim yang diketuai Nyoman Gde Wirya SH. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006