Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawan PT Bali Pasific Pragama yang merupakan perusahaan milik adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) untuk kasus pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.

Karyawan yang diperiksa adalah staf keuangan Kurrotul Aini dan office boy Abdul Rohman.

Sebelumnya, KPK menggeledah kantor perusahaan tersebut pada Oktober 2013 dan menyita sejumlah dokumen dari perusahaan yang menangani sejumlah proyek di pemerintahan Banten itu.

Proyek tersebut misalnya pembangunan gedung DPRD Banten periode 2004-2006, pembangunan masjid raya Al Bantani tahun 2009, pembangunan rumah dinas gubernur Banten, pengadaan Alat Kesehatan tahun 2009, pengadaan kantor penghubung Banten di Tebet Jakarta tahun 2008 dan pembangunan TPS Cilowong Kota Serang tahun 2012.

Wawan dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua Undang-undang yaitu pasal 3 dan pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

Tersangka juga diduga melanggar pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Namun hingga saat ini KPK belum menyita aset Wawan karena masih melakukan penelusuran aset.

Berdasarkan Laporan Kekayaan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) milik istri Wawan yang juga Wali Kota Tangeran Selatan, Airin Rachmi Diany tertanggal 24 Agustus 2010, harta yang dimiliki mencapai Rp103 miliar, dengan RP22,1 miliar di antaranya berupa mobil-mobil mewah.

Mobil-mobil tersebut adalah Ranger Rover Sport 2007 senilai Rp2,15 miliar, Mercedes Benz 2008 senilai Rp1,58 miliar, Mini Cooper 2008 senilai Rp600 juta, Lamborghini 2009 senilai Rp9 miliar, oyota Alphard 2010 senilai Rp1,3 miliar, Ferrari 2006 senilai Rp3,5 miliar, Porche Panamera 2010 senilai Rp3,5 miliar, dan Toyota Fortuner 2010 senilai Rp459 juta.

Harta Airin lain juga berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang lokasinya ada di Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Cianjur, Sumedang, Bandung, Bogor serta Serang, dengan luas bervariasi. Tanah paling luas berada di Bogor yakin 19.416 meter persegi.

Airin tercatat memiliki harta berbentuk logam mulia, batu mulia dan benda bergerak senilai Rp9,25 miliar.

Selanjutnya mantan Putri Pariwisata dalam pemilihan Putri Indonesia 1996 itu juga memiliki surat berharga hasil investasi sejak 1995 hingga 2010 dengan nilai Rp2,07 miliar ditambah giro dan setara kas Rp10,71 miliar.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014