Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI menyelamatkan kerugian masyarakat atas aduan pelayanan publik di Sektor Perekonomian I senilai Rp398,96 miliar atau sekitar 82,19 persen dari potensi penyelamatan Rp485,41 miliar periode 2021 hingga 5 Juni 2024.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkapkan bahwa ruang lingkup dari Sektor Perekonomian I meliputi perdagangan, perindustrian, logistik, pertanian, pangan, perbankan, asuransi, penjaminan, pengadaan barang dan jasa, perpajakan, pabean, serta cukai.
"Penyelamatan kerugian masyarakat ini sebagai akibat dari adanya malaadministrasi, baik perbuatan melanggar hukum maupun penyalahgunaan wewenang, dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang mengakibatkan kerugian masyarakat secara materiel maupun imateriel," ujar Yeka dalam Media Briefing Update Pengawasan Pelayanan Publik Sektor Perekonomian I Ombudsman RI di Jakarta, Jumat.
Yeka menjelaskan bahwa realisasi penyelamatan kerugian masyarakat berasal dari 133 laporan aduan masyarakat yang telah diselesaikan oleh Ombudsman.
Secara perinci, realisasi penyelamatan kerugian masyarakat oleh Ombudsman pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp26,85 miliar, pada tahun 2022 senilai Rp89,8 miliar dari potensi Rp91,73 miliar, pada tahun 2023 sebesar Rp213,55 miliar dari potensi Rp276,86 miliar, serta pada tahun 2024 senilai Rp68,76 miliar dari potensi Rp182,06 miliar.
Yeka menuturkan bahwa besaran nilai penyelamatan kerugian masyarakat khusus pada tahun 2024 memiliki rentang Rp483.536 hingga Rp62,11 miliar.
Salah satu bentuk kerugian materiel yang dialami masyarakat di Sektor Perekonomian I, misalnya, adanya masyarakat yang sudah menyelesaikan pekerjaan di pengadaan, tetapi tidak dibayar.
"Itu sudah jelas kerugian materiel dan itu jelas klaimnya. Oleh karena itu, kami hitung," ungkapnya.
Meski begitu, kata dia, saat laporan diselesaikan klaim kerugian yang didapatkan tidak selalu sesuai dengan keinginan masyarakat sehingga berbeda-beda.
Kendati demikian, Yeka menegaskan bahwa Ombudsman sudah bekerja dengan luar biasa untuk memastikan agar malaadministrasi yang mengakibatkan kerugian masyarakat sedikit demi sedikit bisa tuntas.
"Dengan begitu, ada keadilan bagi masyarakat terkait laporan yang diadukannya itu," tutur Yeka.
Baca juga: Ombudsman tangani 242 laporan pelayanan sektor ekonomi pada 2021-2024
Baca juga: Ombudsman RI akan pastikan Pilkada DKI Jakarta bebas malaadministrasi
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024