Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak DPR segera mempercepat pembahasan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) karena RUU ini telah memasuki 20 tahun berproses di DPR RI.

"Perjuangan ini telah memasuki dua dekade berproses di DPR RI," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Salampessy dalam webinar bertajuk "Mendorong DPR RI Membahas RUU PPRT di Akhir Periode Kerja 2019-2024", di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, berbagai upaya telah dilakukan oleh ormas perempuan bersama masyarakat sipil dan pemerintah untuk mendorong agar RUU PPRT segera disahkan.

Dikatakannya, tahun 2024 menjadi titik kritis pembahasan RUU PPRT karena jika pada tahun ini tidak ada yang dibahas dan disepakati dalam pembahasan tingkat I DPR RI, maka RUU PPRT akan menjadi non-carry over.

Pihaknya berharap di masa periode kerja DPR RI 2019 - 2024, RUU ini dapat disahkan menjadi undang-undang.

"Atau setidaknya ada pembahasan salah satu pasal agar RUU PPRT ini menjadi carry over untuk diperjuangkan pengesahannya menjadi undang-undang pada periode 2024 - 2029," kata Olivia Salampessy.

Komnas Perempuan juga mengajak seluruh pihak untuk memperbesar dorongan dan desakan terhadap pembahasan RUU PPRT, agar proses legislasi RUU PPRT tidak memulai kembali dari awal.

RUU ini penting karena pekerja rumah tangga juga berhak diakui sebagai pekerja dan berhak atas pelindungan hak asasi sebagaimana pekerja lainnya.

Baca juga: Komnas Perempuan berharap legislator terpilih berpihak pada RUU PPRT

Baca juga: Wakil Ketua MPR: Hari Buruh jadi momentum komitmen tuntaskan RUU PPRT

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024