Yang terjadi beberapa universitas berlomba-lomba untuk menaikkan UKT sampai batas atas, sehingga ini yang diresahkan oleh masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Teguh Dartanto menyatakan pendidikan harus dibangun secara bergotong royong sehingga mencegah mahasiswa berhenti kuliah, termasuk mengenai masalah biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“FEB UI berkomitmen tidak boleh ada satupun mahasiswa yang tidak bisa meneruskan sekolah karena alasan biaya,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Teguh menuturkan banyak mahasiswa FEB UI yang termasuk penerima Program Kartu Indonesia Pintar (KIP), sehingga sekaligus sejalan dengan prinsip inklusi yaitu bahwa pendidikan berkualitas untuk semua kalangan.
Ia mengatakan terkait UKT pemerintah sudah mengeluarkan acuan melalui Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek.
Baca juga: UI pastikan patuhi regulasi dalam menetapkan UKT
Teguh menilai aturan terbaru tersebut memberikan panduan yang lebih baik dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, karena turut mengatur batas atas penetapan UKT berdasarkan student unit cost.
Adapun batas atas yang ditetapkan peraturan pemerintah tersebut, kata dia, sebenarnya di bawah standar FEB UI yakni maksimal Rp17,5 juta per semester pada 2023. Namun dengan mengacu aturan baru itu maka batas atas UKT S1 di FEB UI ditekan menjadi Rp14,65 juta.
“Yang terjadi beberapa universitas berlomba-lomba untuk menaikkan UKT sampai batas atas, sehingga ini yang diresahkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Teguh melanjutkan ada pula mahasiswa yang dikenai UKT Rp500 ribu atau Rp1 juta per semester, karena bergantung pada pendapatan serta penjelasan terkait kondisi orang tua/penanggung biaya serta mengacu pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak orang tua mahasiswa terkait.
Baca juga: UI tetapkan UKT dan IPI sesuai peraturan Kemendikbudristek
FEB UI pun mengalihkan beban biaya dengan proaktif mencari sumber pendanaan lain seperti melalui kelas khusus internasional dan kelas pascasarjana untuk mengompensasi penurunan UKT serta mensubsidi mahasiswa yang dikenakan biaya pendidikan rendah.
FEB UI juga bekerja sama dengan stakeholder terkait seperti perusahaan-perusahaan besar melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR). Ada pula, kata dia, orang tua mahasiswa yang mampu di-charge sesuai dengan kemampuannya untuk membantu mahasiswa dari keluarga yang berpenghasilan rendah.
Selain itu FEB UI kerap berkolaborasi dengan alumni untuk membantu persoalan biaya pendidikan ini sehingga mengimplementasikan prinsip gotong royong dalam pembangunan pendidikan tinggi.
Baca juga: Kemendikbudristek siapkan Rp14,69 triliun untuk KIP Kuliah 2025
Sementara dalam penetapan UKT, pihaknya selalu melibatkan stakeholder khususnya mahasiswa, yaitu mereka aktif melakukan verifikasi data sehingga keringanan UKT layak diberikan kepada yang membutuhkan.
Meski demikian Teguh mengakui upaya itu tidak mudah karena membutuhkan usaha yang luar biasa untuk mengedukasi setiap stakeholder agar mau untuk bersama bergerak.
“Tapi saya yakin bisa, bahwa kita harus berangkat dari sebuah values bagaimana membangun dunia pendidikan ini,” kata Teguh.
Baca juga: Kemendikbudristek cabut surat rekomendasi tarif UKT di PTN dan PTNBH
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024