"Persyaratan suatu produk dinyatakan halal adalah apabila dalam produk tersebut bahan baku, bahan kimia, dan bahan penolongnya tidak mengandung unsur seperti antara lain babi dan turunannya, alkohol dan turunannya, najis, ataupun bahan pengotor lainnya," kata Direktur Corporate Affairs and Communication Asia Pulp and Paper (APP), Suhendra Wiriadinata dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan, setiap produsen tentu berupaya memberikan kepuasan serta memenuhi kebutuhan konsumennya. Termasuk kebutuhan masyarakat Muslim yang merupakan mayoritas di Indonesia.
Untuk itu IKPP yang merupakan unit usaha APP memproduksi produk yang halal sebagai bentuk tanggung jawab produsen kepada konsumen.
Untuk produk-produk halal, tambah dia, antara lain "Foopak Grease Proof", "Foopak Heatsealable", "Foopak Hardsize", "Foopak PE Laminted Board" dan delapan produk lainnya.
"Sertifikat halal dan Sistem Jaminan Halal ini merupakan yang pertama di Indonesia diberikan kepada pabrik produsen kertas dan bahan kertas," ucapnya.
MUI, kata dia, telah mendesain sistem yang menjamin kehalalan produk pada perusahaan pemegang sertifikat halal. Sistem itulah yang dinamakan sistem jaminan halal (SJH).
Lebih jauh SJH adalah sistem manajemen terintegrasi yang disusun, diterapkan dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya manusia, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan persyaratan LPPOM.(*)
Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014